Berita

Kafe Diduga Jual Minuman Beralkohol di Bogor Ditutup Sementara Satpol PP Setelah Didemo Warga

Advertisement

Bogor – Sebuah kafe yang berlokasi di Jl R3 Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor, terpaksa ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Penutupan ini dilakukan setelah kafe yang belum resmi beroperasi tersebut didemo oleh warga setempat yang menolak keberadaan minuman beralkohol di wilayah mereka.

Demo Warga dan Tuntutan Penolakan Minol

Pantauan di lokasi pada Rabu (15/1/2026), sejumlah warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kafe. Demonstrasi ini diikuti oleh berbagai kalangan, mulai dari pria, wanita, hingga lansia. Dalam orasinya, warga secara tegas menolak keberadaan kafe yang diduga menjual minuman beralkohol. Mereka juga meminta agar wilayah mereka tidak disamakan dengan daerah lain yang telah menyetujui penjualan minuman beralkohol.

Warga mengklaim telah membuat petisi yang menolak peredaran minuman keras (miras) di wilayah RW 01 Kelurahan Katulampa. Salah seorang warga, Firdaus Chairul, mengungkapkan keresahan masyarakat yang religius dan tidak terbiasa dengan adanya minuman keras di kampung mereka.

“Kami dari perwakilan warga RWI 01 Kelurahan Katulampa datang ke tempat ini, adalah untuk mengungkapkan keresahan warga masyarakat yang religius, dan juga tidak terbiasa dengan adanya minuman keras di kampung kami, yang notabene di belakang (kafe) ini ada pondok pesantren, ada juga Masjid Jami, kemudian dekatnya dengan sekolahan,” kata Firdaus Chairul.

Firdaus juga merasa dibohongi oleh pihak pengelola kafe. “Kemudian selain daripada itu, kami merasa dibohongi oleh mereka. Apa sebabnya? Sebab izinnya resto, kuliner, tapi belakangan ini terbukti menjual minuman beralkohol. Bukan hanya sekadar golongan A, sampai tadi sudah diakui oleh salah satu dari pihak mican ini ada (minol) golongan C. Nah oleh karena itu Satpo PP mengambil tindakan untuk menutup tempat ini untuk sementara,” imbuhnya.

Advertisement

Tindakan Satpol PP dan Proses Klarifikasi

Menanggapi keluhan warga, petugas Satpol PP yang tiba di lokasi segera menemui pihak pengelola kafe untuk melakukan konfirmasi. Setelah melalui pertemuan, kafe tersebut akhirnya ditutup sementara demi menjaga kondusifitas wilayah dan berdasarkan temuan awal bahwa kafe memang menyediakan minuman beralkohol.

Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, menjelaskan bahwa isu yang beredar mengenai adanya minuman koktail berbahan alkohol golongan C telah diperiksa.

“Isunya kan seperti itu, jadi ada minuman koktail yang berbahan alkohol golongan C. Setelah kita cek ke dalam, sementara ini memang tidak ada (fisik) minuman golongan B dan C-nya. Namun untuk menjaga kondusifitas dan klarifikasi dari pihak pemilik kafe, kita lakukan pengehentian sementara dalam hal operasional kegiatan kafe,” ujar Asep Setia Permana.

Asep menambahkan, pihak pengelola kafe akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penjualan minuman beralkohol dan perizinan usaha. Penutupan sementara ini akan berlangsung hingga pemilik dapat menunjukkan bukti perizinan yang sah dan memberikan klarifikasi yang memuaskan mengenai keberadaan minuman beralkohol dalam menu yang ditawarkan.

“Penutupan sampai ditemukan bukti yang mengotentikan bahwa disitu ada atau tidak. Jadi sebelum itu ditemukan bukti atau klarifikasi yang membuktikan bahwa di sini ada atau tidak (minuman alkohol golongan b dan c), maka kita tutup sementara,” tegas Asep.
Advertisement