Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menonaktifkan Kepala Desa Sidamukti berinisial KI yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. KI masih tercatat sebagai Kepala Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, dan bahkan masih menerima gaji meskipun telah ditahan oleh Polres Pandeglang.
Status Kades Sidamukti Masih Aktif
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Muslim Taufik, membenarkan bahwa KI masih berstatus aktif sebagai kepala desa. “Masih (aktif),” ujar Muslim Taufik, Selasa (13/1/2026).
Muslim menjelaskan bahwa KI telah ditahan oleh Polres Pandeglang, yang membuatnya dinyatakan berhalangan tetap untuk memimpin pemerintahan desa. Atas kondisi tersebut, posisi Kepala Desa Sidamukti kini diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (Plh). “Sudah di-Plh kan, SK Pak Camat,” katanya.
Gaji Tetap Mengalir Meski Ditahan
Meskipun berada dalam tahanan, KI masih menerima gaji sebagai kepala desa karena statusnya belum dinonaktifkan atau diberhentikan secara resmi. Menurut Muslim, proses penonaktifan KI baru akan dilakukan menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Masih (digaji) karena belum dinonaktifkan atau diberhentikan,” ucapnya.
Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta
Sebelumnya, Polres Pandeglang telah menetapkan Kepala Desa Sidamukti berinisial KI sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa senilai Rp 500 juta. Tersangka KI kini telah menjalani penahanan.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menyatakan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. “Setelah melakukan pemeriksaan, kita melakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur sesuai dengan gelar kita,” kata Ipda Hansen F Simamora kepada wartawan, Kamis (8/1).
Penyidik kepolisian telah menyita sejumlah alat bukti, termasuk Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan dan dokumen perencanaan pembangunan dana desa untuk tahun anggaran 2022 dan 2023. Namun, Ipda Hansen F Simamora belum merinci lebih lanjut mengenai modus operandi tersangka dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut. “Sampai sekarang kita masih melakukan pendalaman mengenai modus. Yang penting ini sudah memenuhi unsur ada perbuatan melawan hukumnya, ada kerugian negara yang telah ditimbulkan,” jelasnya.






