Berita

Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembangunan Pagar Laut Tangerang

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Vonis ini juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama.

Empat Terdakwa Divonis Sama

Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (13/1/2026). Keempat terdakwa yang menerima vonis serupa adalah Arsin (Kepala Desa Kohod), Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, saat membacakan putusan, seperti dilansir Antara.

Selain hukuman badan, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Pelanggaran Pasal Korupsi

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyoroti peran Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa yang seharusnya mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Terdakwa Septian, selaku pengacara, dinilai seharusnya memberikan nasihat hukum yang benar kepada kliennya agar tidak melanggar hukum. Sementara itu, terdakwa Chandra sebagai wartawan seharusnya menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.

Advertisement

Adapun hal-hal yang meringankan vonis adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” tambah Hasanuddin.

Sesuai Tuntutan JPU

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, para terdakwa dan JPU diberikan waktu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Advertisement