Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan peran Jurist Tan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook semakin menguat berdasarkan fakta persidangan. Mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat SMP pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, mengungkap bahwa Jurist Tan dijuluki ‘Bu Menteri’ di lingkungan Kemendikbudristek.
Peran Dominan Jurist Tan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan mengindikasikan peran Jurist Tan sangat dominan dalam pengaturan kasus tersebut. “Nah, memang berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap (di persidangan) bahwa peranan dia tuh dominan sekali, mempunyai… bagaimana mengaturnya,” ujar Anang di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2025).
Anang juga menantang Jurist Tan untuk hadir jika memang tidak merasa bersalah. “Sekarang permasalahannya, Jurist Tan kalau memang tidak merasa bersalah ya hadir aja. Kalau mau sih, untuk membuktikan,” katanya.
Penelusuran Aset dan Keterlibatan Pihak Lain
Kejagung memastikan akan menelusuri aset-aset milik Jurist Tan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini. “Asetnya kita telusuri. Jadi paralel dengan kegiatan penyidikan untuk pembuktian. Tim penyidik Gedung Bundar tidak hanya pemidanaan tetapi tetap menelusuri aset-aset. Tidak hanya punya Jurist Tan, beberapa pihak lain yang diduga ada indikasi keterlibatan dalam perkara ini akan kita telusuri,” ungkap Anang.
Julukan ‘Bu Menteri’ dan Kekuasaan Jurist Tan
Pengungkapan julukan ‘Bu Menteri’ dan kekuasaan Jurist Tan terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Cepy Lukman Rusdiana yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/1). Cepy menyatakan bahwa Jurist Tan, selaku staf khusus menteri, dapat ikut campur dalam pengadaan barang dan jasa meskipun tidak terkait langsung. Kekuasaannya bahkan membuatnya dijuluki ‘Bu Menteri’ dan bisa berkata ‘lu-gue’ kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di hadapan banyak pejabat.
Hakim anggota Andi Saputra menanyakan maksud julukan ‘Bu Menteri’ tersebut. “Berdasarkan informasi dari teman-teman kantor dan saat itu dari pimpinan-pimpinan kami, bahwa ‘Bu Menteri’ ini ya menteri sesungguhnya Jurist Tan gitu loh karena punya kekuasaan yang hampir sama dengan Pak Menteri,” jawab Cepy.
Jaksa mengonfirmasi apakah julukan itu menunjukkan Jurist Tan sangat powerful. “Powerful betul,” jawab Cepy.
Terkait kemampuan Jurist Tan berkata ‘lu-gue’ kepada Nadiem Makarim, Cepy mengaku mendapat informasi tersebut dari pimpinan di Kemendikbudristek dan pernah mendengarnya.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).






