TANGERANG, BANTEN – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras golongan G jenis tramadol tanpa izin edar. Dua pria berinisial AS (30) dan FS (23) ditangkap di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, pada Selasa (20/1/2026) malam.
Transaksi Ilegal Terbongkar Berkat Laporan Warga
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi jual beli obat keras di salah satu perumahan di kawasan tersebut. “Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” ujar Kombes Jauhari, Rabu (21/1/2026).
Ratusan Butir Tramadol dan Ponsel Disita
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 203 butir tramadol. Rinciannya, 200 butir tramadol disita dari AS, sementara 3 butir lainnya dari FS. Selain obat-obatan terlarang tersebut, dua unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi juga turut diamankan.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Peredaran obat tanpa izin edar ini melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU),” pungkas Kombes Jauhari.






