Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial J (30) yang diduga menjadi pengedar obat keras ilegal di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis serta uang tunai senilai Rp 11 juta.
Kronologi Penangkapan
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rumangga, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, timnya berhasil mengamankan J pada Minggu (18/1) malam.
“Mengamankan satu orang pelaku inisial J dan 4.395 butir psikotropika obat berbahaya tanpa izin edar di Jagakarsa,” ujar Rumangga kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Modus Operandi
Rumangga menambahkan bahwa J ditangkap saat sedang menjaga sebuah toko plastik yang ternyata dijadikan sebagai lokasi penjualan obat keras ilegal. Toko tersebut berlokasi di Jalan Mochammad Kahfi II, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Barang Bukti yang Disita
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka meliputi:
- 1.255 butir Tramadol
- 1.340 butir Heximer
- 106 butir Calmlet Alprazolam 1 mg
- 1.694 butir Trihex
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita satu unit ponsel dan uang hasil penjualan sebesar Rp 11 juta.
Pemeriksaan Lanjutan
“Saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Rumangga.






