Berita

JPU dan Isa Rachmatarwata Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Jiwasraya

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah resmi mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata. Vonis tersebut terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Isa Rachmatarwata sendiri juga turut mengajukan banding atas putusan tersebut.

Informasi ini tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berkas permohonan banding dari JPU, yang diwakili Muhammad Fadil Paramajeng, dan Isa Rachmatarwata, diajukan pada Rabu (14/1/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pertimbangan JPU mengajukan banding akan dijelaskan lebih lanjut dalam kontra memori banding. “JPU sudah menyatakan banding dan menghormati putusan majelis hakim, alasannya akan dituangkan dalam memori banding,” ujar Anang Supriatna.

Tuntutan dan Vonis

Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya menuntut Isa Rachmatarwata dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, yaitu 1,5 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026) menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”

Advertisement

Alasan Hukuman Ringan

Alasan hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada Isa terungkap dalam persidangan. Salah satu pertimbangan utama adalah terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi yang terjadi.

Di sisi lain, hal yang memberatkan Isa adalah perannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hakim menilai Isa, selaku regulator, telah membuka celah bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produknya meskipun dalam kondisi insolvent atau bangkrut, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian negara.

Isa Rachmatarwata dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement