Berita

Jonathan Frizzy Hirup Udara Bebas dengan Cuti Bersyarat, Begini Pengawasan Bapas Tangerang

Advertisement

Artis peran Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi mendapatkan program cuti bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Tangerang mulai hari ini, Kamis (7/1/2026). Meski telah keluar dari ruang tahanan, statusnya kini beralih menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang yang akan berlangsung hingga 8 Maret 2026.

Pengawasan Ketat dari Bapas

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menjelaskan bahwa narapidana atas nama Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak pada hari ini dikeluarkan dengan program cuti bersyarat. “Narapidana Lapas Pemuda Tangerang atas nama Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak pada hari ini, 7 Januari 2026, dikeluarkan dengan program cuti bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang,” ujar Rika kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Selama menjalani masa cuti bersyarat, Ijonk akan berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang. Rika memaparkan alur pengawasan yang akan diterapkan. “Pembimbing kemasyarakatan (PK) inilah yang akan mengatur bimbingan wajib lapor, seperti sekarang seminggu sekali, selanjutnya nanti PK yang akan mengatur apakah pertemuan langsung atau online,” jelas Rika.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dalam memberikan peringatan dan mengawal Ijonk hingga masa bimbingan berakhir. “Nanti PK, yang pasti PK juga akan mengingatkan apa saja yang tidak boleh dilanggar baik itu umum maupun khusus, termasuk salah satunya adalah apabila melakukan tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan dicabut,” tuturnya.

Advertisement

Ia menambahkan, ketidakpatuhan terhadap aturan wajib lapor atau bimbingan juga dapat menjadi klausul pencabutan cuti bersyarat. “Atau tidak mematuhi aturan-aturan seperti wajib lapor atau bimbingan, nah itu bisa menjadi klausul lagi cuti bersyarat. Pembimbingan dilakukan sampai 8 Maret 2026,” pungkas Rika.

Vonis dan Pasal yang Dilanggar

Jonathan Frizzy sebelumnya divonis delapan bulan penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut terkait dengan kepemilikan cartridge vape yang berisi obat keras.

Advertisement