Berita

Jokowi Dukung Pengembalian UU KPK ke Versi Lama, Menkum Kaji Ulang

Advertisement

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan persetujuannya jika Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang sempat direvisi di masa kepemimpinannya dikembalikan ke versi semula. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan akan mengkaji usulan tersebut di tingkat pemerintahan.

Pemerintah Akan Lakukan Pengkajian

“Kita akan kaji di pemerintah,” ujar Menkumham Supratman singkat saat dikonfirmasi pada Minggu (15/2/2026). Ia tidak merinci lebih lanjut mengenai alasan di balik pengkajian ini oleh pemerintahan Prabowo, maupun peluang UU KPK tersebut untuk dikembalikan ke versi lama.

Jokowi Angkat Bicara Soal Inisiatif DPR

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang meminta UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK yang terjadi pada masa jabatannya merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi seperti dilansir dari detikJateng pada Jumat (13/2/2026).

Advertisement

Lebih lanjut, Jokowi menjelaskan bahwa meskipun revisi UU KPK terjadi saat ia menjabat, ia tidak menandatangani undang-undang hasil revisi tersebut. “Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” tegasnya.

Pernyataan ini muncul di tengah perbincangan mengenai status dan efektivitas UU KPK yang berlaku saat ini.

Advertisement