Berita

Jokowi Beri Sinyal Restorative Justice, SP3 Terbit untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis

Advertisement

Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah keduanya menemui Jokowi di Solo dan mengajukan permohonan restorative justice (RJ).

Eggi Sudjana dan Damai Lubis Temui Jokowi di Solo

Pada Kamis, 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berstatus tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, mengunjungi kediaman Presiden Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Pertemuan yang berlangsung tertutup ini, menurut ajudan Jokowi, Kompol Syarif Fitriansyah, merupakan agenda silaturahmi.

“Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” ujar Syarif saat dihubungi wartawan pada malam yang sama. Ia menambahkan bahwa keduanya didampingi oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO), Darmizal, dan Sekretaris Jenderal ReJO, Rakhmad.

Relawan Klaim Jokowi Memaafkan Tersangka

Sekretaris Jenderal Relawan Jokowi (ReJO), Muhammad Rahmad, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, mengklaim bahwa Presiden Jokowi telah memberikan maaf kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia berharap pertemuan ini dapat mempererat persatuan bangsa.

“Pak Jokowi memberikan maaf kepada Pak Eggy Sudjana dan Pak Hari Damai Lubis dan berharap Polda Metro Jaya dapat mempertimbangkan status tersangka mereka untuk dicabut,” kata Rahmad kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.

Jokowi Berharap Kasus Diselesaikan Lewat RJ

Presiden Joko Widodo membenarkan pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kota Solo, pada Kamis (8/1/2026). Jokowi menyatakan bahwa pertemuan tersebut adalah murni silaturahmi dan berharap kasus yang menjerat keduanya dapat diselesaikan melalui restorative justice.

“Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya pada Rabu, 14 Januari 2026.

Mengenai adanya permintaan maaf dari kedua tersangka, Jokowi enggan berkomentar secara tegas. “Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf), itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya, niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” imbuhnya.

Polisi Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Menindaklanjuti harapan tersebut, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2026. Permohonan ini diterima dan akan diproses oleh penyidik.

Advertisement

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum Pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan pada Jumat, 16 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis

Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis pada Jumat, 16 Januari 2026. Penghentian penyidikan ini didasarkan pada hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.

“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu Saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Ia merinci bahwa penghentian penyidikan ini mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam kasus ini masih terus berjalan. Berkas perkara tersangka lain telah dikirimkan kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026.

Duduk Perkara Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus ini bermula ketika Polda Metro Jaya menerima laporan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi pada Rabu, 30 April 2025. Salah satu laporan diajukan langsung oleh Jokowi sendiri. Total ada 12 nama yang dilaporkan, termasuk Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, dan Damai Hari Lubis.

Setelah penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Namun, setelah kasus ini bergulir, SP3 akhirnya dikeluarkan untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah pertemuan mereka dengan Jokowi di Solo dan pengajuan restorative justice.

Advertisement