Presiden Joko Widodo membenarkan pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tersangka kasus dugaan ijazah palsu. Dalam pertemuan yang berlangsung di kediamannya di Solo pada Kamis (8/1/2026), Jokowi berharap kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Silaturahmi dan Harapan Restorative Justice
Jokowi menjelaskan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang didampingi pengacara Elida Netty, datang untuk bersilaturahmi. “Telah hadir bersilahturahmi, bapak prof Eggi Sudjana, dan bapak Damai Hari Lubis, ke rumah saya. Benar beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty, itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai, dan saya sangat menghargai silaturahmi beliau berdua,” ujar Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (14/1/2026).
Presiden RI ke-7 ini menambahkan bahwa pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi Polda Metro Jaya untuk menerapkan restorative justice. “Yang kedua, dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya, dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Sikap Terhadap Permintaan Maaf
Menanggapi pertanyaan mengenai apakah ada permintaan maaf dari Eggi dan Damai Hari dalam pertemuan tersebut, Jokowi memilih untuk tidak memberikan jawaban tegas. Ia menekankan pentingnya menghargai niat baik silaturahmi. “Menurut saya, ada atau tidak (permintaan maaf) itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya niat baik silaturahmi harus saya hormati dan saya hargai,” pungkasnya.






