Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menyatakan kesiapannya untuk memaafkan sejumlah pihak yang dilaporkan atas pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat bertemu dengan Ketua Umum Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara-JP), Willem Frans Ansanay, di kediamannya di Sumber, Jumat (19/12/2025).
Diskusi Mengenai Tuduhan Ijazah Palsu
Willem Frans Ansanay mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka mendiskusikan tentang pihak-pihak yang dianggap memperkeruh suasana bangsa terkait isu ijazah Jokowi. “Kami bertanya apakah semua tidak akan dimaafkan yang ada 12 nama itu,” ujar Willem mengutip pertanyaan yang diajukan kepada Jokowi.
Namun, Willem menyebutkan bahwa ada tiga orang yang tidak akan mendapatkan maaf dari Jokowi. Menurutnya, ketiga individu tersebut dinilai terlalu ekstrem dalam melontarkan tudingan dan tidak mau menerima fakta kebenaran ijazah Jokowi. “Tapi yang tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem, yang tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah pak Jokowi itu benar dan melakukan berbagai tindakan yang setelah didekatkan dengan alas hukum pasal berlapis, itu Pak Jokowi akan teruskan. Yang pasti kalian sudah tahu lah siapa orangnya,” terang Willem.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Meskipun ada niat untuk memaafkan, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum yang telah berjalan akan tetap dilanjutkan. Ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang ada. “Urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum. Prosesnya biar berjalanan apa adanya, ya,” kata Jokowi saat ditemui di kawasan Sumber, Banjarsari, Rabu (24/12/2025).
Jokowi kembali menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan terlepas dari adanya pengampunan secara pribadi. Ia meminta semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum tersebut. “Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi, kalau urusan hukum, ya urusan hukum Kita hormati proses hukum yang ada,” tegasnya.
Presiden enggan merinci siapa saja pihak yang akan dimaafkan. “Ya nantilah, nantilah, nanti ya,” ucapnya singkat.
Pengakuan Keaslian Ijazah
Salah satu tersangka dalam kasus ini diketahui telah mengakui keaslian ijazah Jokowi. Jokowi menyatakan bahwa informasi mengenai keaslian ijazahnya telah disampaikan sejak lama. “Iya, memang asli. Sekali lagi, urusan maaf memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya, urusan hukum. Tetapi memang kalau ada ruang untuk memaafkan. Kenapa tidak juga kita lakukan. Tapi sekali lagi, urusan maaf, memaafkan itu urusan pribadi. Urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.
Jokowi juga menyatakan kesiapannya untuk hadir di persidangan jika diminta oleh hakim. Ia berencana untuk menunjukkan bukti ijazah asli mulai dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. “Ya, kalau diminta oleh Yang Mulia Hakim, saya akan datang, terutama untuk menunjukkan ijazah asli dari SD, SMP, SMA, sampai S1, akan saya tunjukkan semuanya,” ungkapnya.
Status Tersangka
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jokowi. Para tersangka ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yaitu Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Simak juga video terkait: Kubu Jokowi-Roy Suryo cs Ikut Gelar Perkara Khusus di Polda Metro






