Berita

Joki Jambret iPhone 16 Pro di Kelapa Gading Dibekuk Polisi Setelah Buron

Advertisement

Polisi berhasil menangkap seorang joki jambret berinisial RA (25) yang beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku ditangkap setelah pengembangan kasus dari tersangka lain yang telah lebih dulu diamankan.

Penangkapan Joki Jambret

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menyatakan bahwa pelaku berinisial RA telah mengakui perbuatannya. “Dilakukan penangkapan terhadap Saudara Rahul. Diaku oleh pelaku Rahul benar telah melakukan pencurian bersama Tersangka Deni di TKP,” ujar Kompol Seto dalam keterangannya pada Minggu (11/1/2026).

Penangkapan RA merupakan hasil pendalaman keterangan dari tersangka M Deni (22), yang sebelumnya telah ditangkap. Deni mengungkapkan bahwa aksi penjambretan tersebut dilakukan bersama RA yang berperan sebagai joki.

“Atas petunjuk Tersangka Deni bahwa Tersangka Deni melakukan tindak pidana pencurian dilakukan bersama Rahul yang berperan sebagai joki,” jelas Kompol Seto.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain satu buah sweater, satu pasang sandal, satu unit ponsel merek Techno, dan satu buah kartu SIM.

iPhone Dijual untuk Beli Sabu

Peristiwa penjambretan yang menimpa seorang wanita di Kelapa Gading terjadi pada Minggu (4/1/2026) pagi. Polisi mengungkapkan bahwa iPhone 16 Pro hasil jambretan tersebut telah dijual oleh pelaku.

“(Hasil jambret) buat foya-foya,” kata Kompol Seto kepada wartawan pada Rabu (7/1/2026).

Advertisement

Kompol Seto menambahkan bahwa tersangka Deni juga menggunakan sebagian hasil kejahatan untuk membeli narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, pelaku kedapatan sedang mengonsumsi sabu.

“Pas ditangkap lagi nyabu,” ungkap Kompol Seto.

iPhone 16 Pro yang dijambret oleh Deni telah dijual kepada seorang penadah berinisial R di kawasan Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. Hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.

“Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta. Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” pungkas Kompol Seto.

Kedua pelaku, RA dan Deni, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement