Berita

Jimly Asshiddiqie Nilai Adies Kadir Bermutu, Soroti Cacat Etika Rekrutmen Hakim MK

Advertisement

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan apresiasinya terhadap kualitas Adies Kadir sebagai hakim MK. Namun, ia menekankan perlunya evaluasi terhadap proses perekrutan hakim konstitusi di masa mendatang.

“Secara pribadi bagus. Jadi negarawan punya keahlian, itu memerlukan juga orang yang punya pengalaman. Kalau dari perguruan tinggi nggak pernah praktik menduduki jabatan publik, itu repot juga. Nah, kelebihan Adies Kadir karena secara teoretis dia menguasai ilmunya, tapi juga berpraktik sebagai politisi. Maka secara pribadi bagus. Saya sih senang dia masuk itu,” ujar Jimly Asshiddiqie di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (7/2/2026).

Menyoroti Cacat Etika

Jimly memuji sosok Adies Kadir sebagai figur yang bermutu. Kendati demikian, ia menyoroti adanya cacat etika dalam proses penetapan Adies yang menggantikan calon hakim konstitusi Inosentius Samsul.

“Cacat hukumnya tidak ada, belum ada aturan yang melarang. Makanya saya secara pribadi ya saya senang Pak Adies Kadir terpilih, bagus. Orangnya lebih bermutu lah kira-kira begitu. Nah, cuma ke depan nggak boleh begini dibiarkan,” ujarnya.

Evaluasi Sistem Rekrutmen

Jimly mengusulkan agar proses rekrutmen hakim MK dievaluasi dan diatur lebih lanjut. Ia berpendapat, jika seorang politisi dicalonkan sebagai hakim MK, seharusnya ada masa jeda minimal satu hingga enam bulan sebelumnya agar tidak terafiliasi dengan kelompok politik tertentu.

“Nah, maka saya selalu bilang bahwa harus ada pengaturan ulang supaya independensi kekuasaan kehakiman tidak terganggu. Jangan seperti ini caranya. Nah, untuk itu bagaimana? Jadi harus ada pengaturan, misalnya anggota DPR itu tidak boleh dipilih menjadi hakim MK,” ujar Jimly.

Ia menambahkan, DPR seharusnya menjadi lembaga pemilih, bukan dipilih. “DPR itu tukang pilih, bukan dipilih. Kalau itu jeruk makan jeruk namanya. Kalau politisi mau dipilih, diajukan menjadi calon hakim boleh apa tidak? Boleh. Tapi harus ada masa iddah,” tambahnya.

Jimly menegaskan bahwa tidak ada cacat hukum dalam proses pemilihan hingga penetapan Adies sebagai hakim MK. Namun, ia menilai sistem rekrutmen hakim tetap perlu dievaluasi demi menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan terhindar dari intervensi politik praktis.

Persepsi ‘Orang Kita’

Lebih lanjut, Jimly menyoroti tiga jalur rekrutmen hakim MK yang dipilih oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Menurutnya, mekanisme tersebut dapat menimbulkan persepsi ‘ini orang kita’.

Advertisement

“Karena ada persepsi yang salah. Tiga dipilih oleh DPR, tiga dipilih oleh Presiden, tiga dipilih oleh Mahkamah Agung. Itu dipersepsikan seolah-olah tiga dipilih dari DPR, tiga dipilih dari Presiden, dan tiga dipilih dari Mahkamah Agung. Sehingga muncul pengertian ‘ini orang kita’,” ujar Jimly.

Ia mengkhawatirkan persepsi tersebut dapat memicu ketidakpercayaan terhadap putusan MK. “Ini nih orang kita, mewakili kepentingan lembaga kita. Jadi kalau ada undang-undang dibatalkan oleh dia, ‘ah ini kurang ajar ini’. Nah, begitu lho. Itu yang menyebabkan Aswanto, Wakil Ketua MK, di-recall, dipecat tanpa sebab,” lanjutnya.

Pelantikan Adies Kadir

Sebelumnya, Adies Kadir resmi menjadi hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Adies Kadir menggantikan Arief Hidayat yang telah pensiun. Pengambilan sumpah jabatan digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026) pukul 16.00 WIB.

Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Adies Kadir dilantik mengenakan toga merah khas hakim MK. Ia resmi menjabat sebagai hakim MK setelah mengucapkan sumpah jabatan.

Prosesi dimulai dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Adies membacakan sumpah di hadapan Prabowo. Ia bersumpah akan memegang teguh UUD 1945.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian bunyi sumpah yang dibacakan Adies.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Adies menandatangani berita acara yang juga ditandatangani Prabowo.

Advertisement