Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri berhasil mengidentifikasi jenazah Deden Maulana (43), seorang pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500. Identifikasi dilakukan berdasarkan pemeriksaan sidik jari.
Detail Identifikasi
Kombes Muhammad Aris, Kabid Dokkes Polda Sulsel, dalam konferensi pers di Posko DVI Polda Sulsel pada Kamis (22/1/2026), membacakan hasil pemeriksaan tim DVI gabungan. Pemeriksaan ini melibatkan Biddokkes Polda Sulsel, Pusdokkes Polri, Ident Polda Sulsel, serta Departemen Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Unhas.
“Jenazah dengan nomor PM/62/B.02 cocok dengan antemortem nomor AM006 teridentifikasi sebagai Deden Maulana, laki-laki umur 43 tahun beralamat di Jalan Jati Raya 66H Sopia nomor 15 RT005/006 Jati Padang, Pasar Minggu, melalui sidik jari, properti dan ciri medis,” ujar Aris.
Tantangan dalam Proses Identifikasi
Irjen Mashudi, Kapusident Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa proses identifikasi jenazah Deden membutuhkan upaya ekstra. Meskipun tidak merinci kondisi jenazah, Mashudi menyatakan adanya tantangan yang dihadapi tim.
“Kurang lebih memang ada sedikit effort, ada sedikit tantangan karena kondisi jenazah. Namun, berdasarkan keuletan, kemampuan, dan keilmuan anggota Ident maka kami berhasil melakukan identifikasi dengan memanfaatkan kulit sidik jari yang masih ada,” ungkap Mashudi.
Tim DVI melakukan pemeriksaan sampel sidik jari dan pembanding postmortem. Hasil perbandingan data secara saintifik ini menguatkan keyakinan bahwa kantong jenazah nomor PM/62/B.02 adalah Deden Maulana.






