Jakarta – Menjelang periode Ramadan dan Idul Fitri 2026, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono menginstruksikan seluruh Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan untuk meningkatkan pengawasan stok dan distribusi pangan. Ia menekankan agar Satgas tidak ragu menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti ‘nakal’.
“Kepada seluruh Satgas, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, agar tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, keamanan, dan mutu pangan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Komjen Syahardiantono dalam siaran persnya, Kamis (12/2/2026).
MinyaKita Jadi Sorotan
Salah satu komoditas yang menjadi perhatian khusus Satgas Saber Pangan adalah Minyakita. Meskipun menunjukkan tren penurunan harga secara nasional menjelang akhir periode pemantauan, komoditas ini dilaporkan masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Minyakita menjadi komoditas yang paling banyak diadukan masyarakat melalui hotline pengaduan.
Menyikapi hal ini, Satgas Saber Pangan Pusat akan melakukan pengecekan langsung ke produsen, distributor lini satu dan dua, hingga tingkat pengecer. Tujuannya adalah untuk memastikan Minyakita dijual sesuai HET yang ditetapkan sebesar Rp 15.700 per liter. Selain itu, Satgas mendorong Perum Bulog dan BUMN Pangan yang mendapatkan alokasi 35 persen Domestic Market Obligation (DMO) dari produsen minyak goreng/CPO untuk segera melakukan intervensi di wilayah yang harga pangannya masih tinggi.
Laporan Masyarakat dan Intervensi Pasokan
Selama minggu pertama periode pemantauan, hotline pengaduan Satgas Saber Pangan menerima enam laporan dari berbagai daerah, termasuk Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram. Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Satgas di tingkat daerah.
Di sisi lain, pemerintah terus memperkuat intervensi pasokan dengan menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebanyak 28.765 ton. Penyaluran ini dilakukan melalui Gerakan Pangan Murah, pasar tradisional, ritel modern, hingga outlet pangan binaan pemerintah daerah.
Pemantauan di Ribuan Titik
Sebelumnya, Satgas Saber Pangan telah melakukan pemantauan di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pemantauan ini menunjukkan hasil signifikan dalam pengawasan pangan nasional pada periode 5-11 Februari 2026.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, I Gusti Ketut Astawa, selaku Ketua Pelaksana Satgas, menyatakan bahwa intensitas pengawasan yang meningkat pasca Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan berdampak langsung pada pergerakan harga sejumlah komoditas strategis.
“Sejumlah komoditas seperti telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai rawit dan cabai merah keriting, Minyakita, serta beras medium dan premium mulai menunjukkan tren penurunan harga. Meski di beberapa provinsi masih berada di atas HET dan HAP, namun secara umum cenderung menurun,” ujar Ketut Astawa kepada wartawan.
Menurutnya, pemantauan masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti efektif menekan harga komoditas pangan utama, khususnya beras premium dan medium di Zona I dan II, cabai merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras. Pengawasan paling banyak dilakukan terhadap pedagang dan pengecer (5.939 titik), diikuti ritel modern (1.472 titik), grosir (967 titik), distributor (554 titik), produsen (136 titik), dan agen (70 titik).
Tindakan Tegas dan Rekomendasi
Selama periode pemantauan, Satgas Saber Pangan menerbitkan 128 surat teguran, melakukan 400 pengisian stok kosong, serta mengambil 33 sampel pangan untuk uji laboratorium. Lebih lanjut, dikeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan HET/HAP, keamanan, dan mutu pangan.
“Langkah tegas ini menjadi peringatan agar pelaku usaha patuh terhadap regulasi harga dan standar keamanan pangan,” tegas Ketut Astawa.
Meskipun demikian, analisis menunjukkan sejumlah komoditas masih menjadi perhatian karena harganya berada di atas HET atau HAP. Komoditas tersebut antara lain beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih di wilayah Indonesia Timur dan 3TP, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabai rawit merah, serta gula konsumsi di wilayah Indonesia Timur dan 3TP. Kondisi ini memerlukan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Polri, Bapanas RI, Bulog, serta Satgas di daerah untuk melakukan intervensi di wilayah dengan harga pangan tinggi.
Satgas Saber Pangan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan dan memperluas sosialisasi hotline pengaduan kepada masyarakat. Pengawasan berlapis dan partisipasi masyarakat diyakini menjadi kunci untuk memastikan ketersediaan pangan yang aman, bermutu, dan terjangkau, terutama dalam menghadapi perayaan Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026.






