Pemerintah terus mematangkan persiapan menyambut musim mudik Lebaran 2026, dengan fokus utama pada terjaminnya keamanan dan kenyamanan perjalanan masyarakat. Berbagai kebijakan strategis telah disepakati, mencakup penyesuaian jadwal libur sekolah, pemberian fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta penguatan kesiapan infrastruktur dan mitigasi potensi bencana.
Rapat Koordinasi Lintas Sektor
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno. Rapat yang digelar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, ini menekankan pentingnya persiapan menyeluruh.
“Persiapan Idul Fitri 1447 H meliputi penyiapan rumah ibadah, ketersediaan pangan dan stabilitas harga pangan, khususnya bahan pokok, serta kesiapan infrastruktur moda transportasi,” ujar Pratikno dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (13/2/2026).
Pratikno mengingatkan bahwa substansi libur nasional dan cuti lebaran memiliki dampak signifikan terhadap pergerakan masyarakat. Hal ini mencakup lonjakan transportasi besar-besaran dan peningkatan aktivitas pariwisata.
Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik tahun ini diprediksi mencapai 144 juta orang, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 146 juta orang. “Sehingga penting bagi pemerintah untuk menjamin layanan yang terintegrasi dari hulu sampai dengan hilir secara holistik, dalam perspektif pembangunan manusia dan kebudayaan,” lanjutnya.
Menko PMK juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh kementerian/lembaga dan BUMN atas kesiapan dan komitmen mereka dalam mendukung kelancaran layanan Idul Fitri 1447 H. Ia menekankan perlunya penguatan integrasi data, pembentukan posko terpadu, serta penyediaan layanan yang inklusif bagi seluruh masyarakat.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kesiapan dan komitmen semua pihak untuk mendukung pelayanan terbaik bagi masyarakat menjelang libur Idul Fitri 1447 H,” ungkapnya.
Fleksibilitas Kerja ASN
Sementara itu, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto menjelaskan bahwa rapat yang dilaksanakan pada Kamis (12/2) kemarin menjadi momentum krusial untuk memastikan persiapan Hari Raya dan libur Idul Fitri 1447 H/2026 M berjalan terkoordinasi dan terukur, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa pengaturan libur nasional, cuti bersama, dan fleksibilitas kerja ASN harus dikelola dengan cermat. Tujuannya adalah untuk mengendalikan mobilitas masyarakat tanpa mengganggu kualitas dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2/2026 yang mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN. Kebijakan ini memungkinkan ASN untuk bekerja secara fleksibel, termasuk opsi Work From Anywhere (WFA), pada periode sebelum Nyepi dan sesudah Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Kami berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi pimpinan instansi pemerintah dan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap terjaga dan terjamin kualitasnya,” pungkas Purwadi.






