Berita

Jelang HBKN 2026, Pemerintah Buka Hotline Aduan Pelanggaran Harga dan Mutu Pangan

Advertisement

Pemerintah Indonesia telah mengaktifkan hotline pengaduan khusus untuk memantau harga dan mutu pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026, meliputi Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri. Langkah ini diambil sebagai upaya penguatan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia.

Hotline Pengaduan untuk Masyarakat

Masyarakat kini dapat melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, hingga peredaran pangan yang tidak aman melalui nomor 0853-8545-0833. Hotline ini dikelola oleh Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.

Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh Satgas Saber yang beroperasi serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan praktik permainan harga, terutama di tingkat hilir, dapat dicegah.

Peran Kunci Masyarakat dalam Pengawasan Pangan

Ketua Pelaksana Satgas Saber, I Gusti Ketut Astawa, yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Ia menyatakan, “Melalui hotline ini, masyarakat bisa langsung melaporkan dugaan pelanggaran harga, kecurangan distribusi, maupun peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.” Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Minggu (8/2/2026), merujuk pada diskusi yang telah dilakukan pada Jumat (6/2).

Satgas Saber dibentuk untuk memastikan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan ini mencakup seluruh rantai pasok pangan, mulai dari produsen, distributor, pedagang eceran, hingga ritel modern di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota.

Advertisement

Komoditas yang Diawasi

Adapun komoditas pangan yang menjadi fokus pengawasan Satgas Saber meliputi:

  • Beras
  • Jagung
  • Kedelai
  • Daging sapi dan kerbau
  • Daging ayam ras
  • Telur ayam ras
  • Bawang merah
  • Bawang putih
  • Cabai
  • Minyak goreng
  • Gula konsumsi

Satgas Saber Pelanggaran Pangan dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026. Pemerintah juga menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor yang memberikan informasi.

Sebelumnya, penguatan pengawasan ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin oleh Ketua Pengarah Satgas Saber, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Advertisement