Berita

Jejak Hakim Pengadil Tom Lembong Diusulkan Kena Sanksi oleh Komisi Yudisial

Advertisement

Komisi Yudisial (KY) telah mengirimkan rekomendasi pemberian sanksi terhadap majelis hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Rekomendasi ini merupakan hasil dari proses pengusutan atas laporan yang diajukan oleh Tom Lembong.

Awalnya, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta terkait kasus korupsi impor gula. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dennie Arsan Fatrika, dengan anggota Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan. Majelis hakim menyatakan perbuatan Tom Lembong menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 194 miliar, yang menurut hakim merupakan keuntungan yang seharusnya diperoleh PT PPI selaku BUMN. Meskipun demikian, majelis hakim menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut dan tidak dibebankan uang pengganti.

Vonis ini kemudian dilawan oleh Tom Lembong dengan mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 22 Juli 2025. Namun, nasibnya berubah drastis pada Kamis, 31 Juli 2025, ketika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat memberikan abolisi. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto menghentikan proses peradilan Tom Lembong yang telah mengajukan banding, sehingga ia bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY

Pada hari yang sama ketika ia bebas, pihak Tom Lembong menyatakan telah melaporkan majelis hakim yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial (KY). Tom Lembong sendiri mendatangi gedung KY pada Senin, 11 Agustus 2025.

“Menindaklanjuti laporan kami ke Komisi Yudisial. Mengenai kekhawatiran proses sidang, terutama perilaku para hakim ya, majelis hakim,” kata Tom Lembong di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

Saat itu, Tom Lembong berharap laporannya dapat mendorong perbaikan sistem peradilan, memanfaatkan momentum abolisi yang diberikan.

“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” ujarnya.

Ketua KY saat itu, Amzulian Rifai, menyatakan bahwa lembaganya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan menjamin tidak akan membedakan penanganannya dengan laporan lainnya.

Advertisement

“KY tentu akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami. Tidak ada pembedaan, sama dengan laporan-laporan yang lain,” kata Amzulian Rifai.

KY Kirim Rekomendasi Sanksi ke MA

Pada Selasa, 23 Desember 2025, KY mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan rekomendasi sanksi untuk hakim yang menyidangkan kasus Tom Lembong. Rekomendasi tersebut telah dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

“Yang Tom Lembong itu sudah selesai. Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA,” ujar Anggota KY Abhan di Gedung KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

KY menyatakan bahwa ketiga hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Usulan sanksi yang diberikan adalah sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan. Pelanggaran tersebut merujuk pada beberapa pasal dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH, serta Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Rekomendasi ini diambil dalam sidang pleno KY pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri oleh lima komisioner KY periode sebelumnya. Tindak lanjut rekomendasi sanksi ini berada di tangan MA.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa MA belum menerima surat rekomendasi tersebut. “Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar apakah itu etik atau teknis. Belum dapat suratnya. Kalau teknis kan kewenangan MA kalau itu masuk etika dia punya kewenangan. Poin mana yang dilanggar,” ujar Yanto.

Advertisement