JAKARTA – Seorang pria berinisial D (22) nekat menjambret iPhone 16 Pro milik seorang wanita berinisial RAF (33) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ponsel mewah yang ditaksir bernilai puluhan juta rupiah itu dijual seharga Rp 2 juta untuk memenuhi kebutuhan narkoba.
Aksi penjambretan yang terekam kamera CCTV ini terjadi di Komplek Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, pada Minggu (4/1/2026) pagi. Pelaku, D, merampas tas korban yang berisi barang berharga, termasuk iPhone 16 Pro, saat korban hendak beribadah di gereja.
Korban sempat berusaha mempertahankan tasnya hingga terseret motor pelaku. Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Tak sampai sepekan, polisi berhasil menangkap D di Kampung Kandang, Kelapa Gading Barat.
Pelaku Ditangkap, Rekan Masih Buron
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa D ditangkap setelah polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. “Setelah dilakukan penyelidikan, dilakukan penangkapan terhadap saudara D. Diakui oleh pelaku D benar telah melakukan pencurian di TKP yang berperan sebagai eksekutor,” ujar Seto kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Saat penangkapan, D mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa rekannya berinisial R, yang berperan sebagai joki, tidak berada di lokasi.
Pelaku Dilumpuhkan karena Melawan
Dalam proses pengembangan untuk menangkap pelaku lain, D melakukan perlawanan terhadap petugas. “Pada saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku lain atas nama R yang berperan sebagai Joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku D,” jelas Seto.
Akibat perlawanan tersebut, D terpaksa dilumpuhkan. Saat ini, pelaku tersebut dalam penanganan medis di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
iPhone Dijual Rp 2 Juta untuk Foya-foya dan Narkoba
Dari hasil pemeriksaan, D mengaku telah menjual iPhone 16 Pro milik korban senilai Rp 2 juta. Uang hasil penjualan dibagi rata dengan rekannya, masing-masing mendapatkan Rp 1 juta.
“Hasil interogasi bahwa handphone tersebut telah dijual kepada seseorang yang bernama R, yang berada di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, seharga Rp 2 juta rupiah. Masing masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” terang Seto.
Motif di balik aksi nekat ini adalah untuk memenuhi kebutuhan narkoba. D mengaku menggunakan uang hasil jambret untuk foya-foya dan membeli sabu. “Pas ditangkap lagi nyabu,” ungkap Seto.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kronologi Aksi Jambret
Peristiwa penjambretan terjadi pada Minggu (4/1/2026) pagi, di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading. Korban, RAF, memarkirkan mobilnya di ruko sekitar hotel karena area parkir gereja penuh. Saat hendak menaiki mobil jemputan dari gereja, dua pelaku berboncengan motor menghampiri dan merampas tas korban.
“Korban sempat menahan tas tapi tidak kuat dan terjatuh,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim.






