Seorang penjambret berinisial D (22) yang beraksi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Handphone mewah yang berhasil dicuri, sebuah iPhone 16 Pro, ternyata telah dijual untuk membiayai gaya hidup pelaku, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
Uang Hasil Curian untuk Beli Sabu dan Foya-foya
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko mengungkapkan bahwa hasil penjualan iPhone 16 Pro tersebut digunakan pelaku untuk “foya-foya”. Lebih lanjut, Seto menyatakan bahwa pelaku D juga tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu saat penangkapan dilakukan. “Pas ditangkap lagi nyabu,” ujar Seto kepada wartawan pada Rabu (7/1/2026).
iPhone Dijual Rp 2 Juta, Dibagi Dua
Menurut keterangan dari hasil interogasi, iPhone 16 Pro yang dijambret telah dijual kepada seorang penadah berinisial R di Kali Betik, Koja, Jakarta Utara, dengan harga Rp 2 juta. “Masing-masing pelaku mendapat Rp 1 juta,” jelas Seto.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Pelaku Melawan Saat Penangkapan
Pada saat pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lain berinisial R yang berperan sebagai joki, pelaku D melakukan perlawanan terhadap petugas. Hal ini menyebabkan petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. “Selanjutnya pelaku D dalam penanganan dokter RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur,” terang Seto.
Kronologi Penjambretan
Peristiwa penjambretan ini terjadi pada Minggu (4/1) pagi di depan Gerbang Selatan Gading Kirana, Jalan Boulevard Artha Gading, Kecamatan Kelapa Gading. Korban, seorang wanita berinisial RAF (33), dijambret tasnya saat hendak pergi beribadah ke gereja. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sebuah tas yang berisi dokumen penting serta iPhone 16.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim dilansir Antara pada Selasa (6/1) menyatakan bahwa korban mengalami kerugian atas aksi pidana tersebut.






