Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan jam pulang sekolah selama bulan Ramadan paling lambat pukul 14.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk memberikan ruang bagi siswa dalam melakukan pembelajaran mandiri serta kegiatan ibadah.
Penyesuaian Jam Belajar
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa penyesuaian jam sekolah ini telah diatur dalam surat edaran. Surat edaran tersebut mengacu pada kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agama (Kemenag).
“Jamnya menyesuaikan, jadi jam terakhir itu paling lambat adalah jam 14.00 WIB. Ini untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga dan masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” ujar Nahdiana di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa penyesuaian jam sekolah ini merupakan bagian dari kesiapan Pemprov dalam menyambut bulan suci Ramadan. Selain pengaturan jam belajar, Pemprov juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan.
Koordinasi ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi, terutama menjelang waktu berbuka puasa. Menurut Pramono, pola kepadatan lalu lintas selama Ramadan biasanya mengalami pergeseran waktu.
Jika sebelumnya jam sibuk terjadi pada pukul 06.00-07.00 WIB, selama Ramadan kepadatan cenderung bergeser menjadi pukul 08.00-09.00 WIB dan pada sore hari menjelang berbuka.
“Kami sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Dishub untuk mengatur itu, terutama sore hari ketika masyarakat berburu takjil dan bersiap berbuka,” jelasnya.





