Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan penyesuaian jam operasional selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan.
Penyesuaian Jam Pelayanan Dukcapil
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram resmi @dukcapiljakarta, berikut adalah jadwal pelayanan yang berlaku:
- Senin-Kamis: Pukul 08.00-15.30 WIB. Waktu istirahat ditetapkan pada pukul 11.30-12.30 WIB.
- Jumat: Pukul 08.00-15.30 WIB. Waktu istirahat juga jatuh pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Penyesuaian jam kerja ini berlaku untuk seluruh loket pelayanan, mencakup tingkat Kelurahan, Kecamatan, Sudin, hingga Dinas Dukcapil. Perlu dicatat, pelayanan “JUM’AT PETANG” akan ditiadakan sementara selama periode Ramadan.
Aturan Jam Kerja ASN DKI Jakarta Selama Ramadan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 1/SE/2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga produktivitas ASN sekaligus mendukung kelancaran ibadah mereka di bulan suci. “Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengatur waktu kerja ASN agar tetap efektif. Prinsipnya, disiplin dan kinerja tetap terjaga, serta pelayanan publik tidak boleh menurun,” ujar Premi Lasari di Jakarta, pada Rabu (18/2).
Berikut adalah rincian ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan 2026:
- Senin-Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB.
- Jumat: Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB.
Khusus bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam dan/atau mendukung operasional layanan, ketentuan jam kerja akan mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 812 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 755 Tahun 2024 mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja pada Perangkat Daerah/Unit Kerja yang Memberikan Pelayanan Dukungan Operasional dan/atau Pelayanan Langsung kepada Masyarakat.





