Pemerintah telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah yang jatuh pada tahun 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Penyesuaian Jam Kerja Ramadan 2026
Berdasarkan informasi yang diunggah melalui akun Instagram Kementerian Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (PANRB) @kemenpanrb, berikut adalah rincian jam kerja ASN selama Ramadan 2026:
- Senin-Kamis: Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 30 menit.
- Jumat: Jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 waktu setempat, dengan waktu istirahat selama 60 menit.
Total jam kerja efektif dalam satu minggu selama Ramadan adalah 32,5 jam, tidak termasuk jam istirahat. Penetapan lebih lanjut mengenai hari dan jam kerja ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi.
Pelayanan Publik Tetap Optimal
Untuk unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau dukungan operasional instansi, hari dan jam kerja akan ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri PANRB. Seluruh instansi pemerintah dan ASN diwajibkan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal dan target kinerja tetap tercapai.
Work From Anywhere (WFA) Saat Libur Lebaran 2026
Selain penyesuaian jam kerja Ramadan, pemerintah juga menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN/PNS untuk mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H pada tahun 2026.
Mengutip dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Nasional & Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1447 H, terdapat lima hari yang memungkinkan ASN untuk bekerja dari mana saja (WFA) saat libur Lebaran 2026:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Penting untuk dicatat bahwa penyesuaian ini bukan berarti penambahan hari libur, melainkan pengaturan kerja yang berbasis pada kepentingan publik. Pimpinan instansi memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan tugas ASN secara mandiri dan selektif, sesuai dengan karakteristik tugas dan layanan masing-masing.





