Berita

Jalan Rusak di Banten Sebabkan Penumpang Ojek Tewas, Pemprov Sebut Sedang Diperbaiki

Advertisement

Sebuah insiden tragis terjadi di Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, ketika seorang penumpang ojek tewas akibat kecelakaan yang diduga dipicu oleh kondisi jalan yang rusak. Sopir ojek, Al Amin Maksum, kini berhadapan dengan tuntutan hukum dari keluarga korban.

Kondisi Jalan dan Proses Perbaikan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Arlan Marzan, menjelaskan bahwa pada saat kecelakaan terjadi, 27 Januari 2026, Jalan Raya Labuan memang sedang dalam tahap perbaikan. Proyek perbaikan ini telah dimulai sejak 16 Januari 2026.

“Pada 22 sampai dengan 28 Januari, perbaikan atau pemeliharaan jalan diberhentikan sementara karena hujan atau cuaca yang tidak optimal. Kemudian setelah itu perbaikan dilanjutkan kembali,” ujar Arlan pada Senin (23/2/2026).

Arlan menambahkan bahwa petugas UPTD PJJ Pandeglang telah memasang rambu peringatan perbaikan sejak proyek dimulai. “Tanda perbaikan jalan sudah dipasang, termasuk penanda di sekitar lokasi kejadian,” katanya.

Saat ini, perbaikan jalan tersebut diklaim telah selesai. Namun, Arlan mengakui bahwa musim hujan masih berpotensi menimbulkan kerusakan baru. “Sekarang sudah selesai. Tapi biasanya ada saja kerusakan baru karena masih musim hujan begini,” tuturnya.

Kronologi Kecelakaan dan Upaya Restorative Justice

Peristiwa nahas itu terjadi di Kampung Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang. Sepeda motor yang dikendarai Al Amin Maksum bersama penumpangnya menghantam lubang jalan, menyebabkan keduanya terjatuh. Tragisnya, setelah terjatuh, mereka ditabrak oleh mobil ambulans yang melaju di belakangnya.

Akibat kecelakaan tersebut, penumpang ojek meninggal dunia, sementara Al Amin Maksum mengalami luka parah. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan Al Amin ke Polres Pandeglang atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, sesuai Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Advertisement

Kuasa hukum Al Amin Maksum, Elang Mulyana, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. “Perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena klien kami juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak,” tegas Elang.

Elang mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya, mengingat penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan yang rusak. “Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa,” kritiknya.

Polda Banten: Masih Penyelidikan, Belum Ada Tersangka

Menanggapi informasi yang beredar, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman.

“Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” ujar Maruli dalam jumpa pers.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh pihak keluarga korban menjadikan Al Amin Maksum berstatus sebagai terlapor. “Statusnya masih terlapor,” pungkasnya.

Advertisement