Berita

Jaksa Ungkap Siasat Nadiem Makarim Tutupi Conflict of Interest Pengadaan Chromebook Senilai Rp 2,1 Triliun

Advertisement

Jaksa penuntut umum menguraikan dugaan siasat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam menutupi potensi konflik kepentingan atau conflict of interest terkait pengadaan laptop Chromebook. Konflik kepentingan tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan investasi Google ke perusahaan yang didirikan Nadiem, yaitu Gojek dan PT AKAB.

Dakwaan di Pengadilan Tipikor

Hal ini diuraikan jaksa dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 5 Januari 2026.

Jaksa menjelaskan bahwa Nadiem merupakan pendiri perusahaan transportasi online Gojek melalui PT Gojek Indonesia yang didirikan pada 2010. Sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek, Nadiem disebut sebagai pemilik 99% saham di perusahaan tersebut. Ia juga mendirikan PT AKAB untuk pengembangan bisnis Gojek.

Dalam pengembangannya, Nadiem menggandeng perusahaan besar seperti Google untuk kerja sama terkait penggunaan Google Maps, Google Cloud, dan Google Workspace dalam bisnis Gojek. Jaksa merinci investasi Google ke PT AKAB:

  • Tahun 2017: Google berinvestasi sebesar USD 99.998.555.
  • Tahun 2019: Google kembali berinvestasi sebesar USD 349.999.459.

Program Google for Education dan Pengadaan Chromebook

Pada tahun 2018, Google menawarkan program Solution Google for Education yang mencakup Chromebook, Google Workspace for Education, dan Chrome Device Management (CDM) kepada Kemendikbud. Pada tahun yang sama, Google juga telah melakukan presentasi umum mengenai produk tersebut kepada Tim Teknis Pustekkom.

Selanjutnya, Pustekkom melakukan pengadaan 1.000 unit Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Namun, jaksa menyebutkan banyak keluhan dari sekolah di daerah 3T yang menerima Chromebook tersebut.

Jaksa menyatakan bahwa pengadaan berikutnya diputuskan untuk menggunakan laptop berbasis Windows, karena hasil uji coba pada 2018 menunjukkan kegagalan penggunaan Chromebook di daerah 3T.

Perubahan Kebijakan dan Pengunduran Diri Nadiem

Pada 22 Januari 2019, saat Muhadjir Effendy masih menjabat Mendikbud, peraturan terkait pengadaan laptop diterbitkan tanpa menyebut Chrome OS. Namun, pada Agustus 2019, Google tetap berupaya agar sistem operasi Chrome dapat digunakan dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Advertisement

Setelah Nadiem resmi dilantik sebagai Mendikbud pada Oktober 2019, ia mengadakan pertemuan dengan pihak Google pada November 2019. Jaksa mengutip hasil pertemuan tersebut:

“Setelah pertemuan tersebut, Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sepakat untuk menggunakan produk-produk Google For Education di antaranya adalah penggunaan Chromebook untuk setiap sekolah-sekolah yang ada di Indonesia dan Spesifikasi Teknis akan diganti menggunakan sistem operasi Chrome.”

Menanggapi hal ini, Kemendikbud membalas surat Google yang sebelumnya dikirim era Mendikbud Muhadjir. Surat balasan tersebut menjelaskan komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui petunjuk teknis, tanpa mengatur spesifikasi teknis detail yang mengarah pada merek tertentu.

Untuk menghindari kesan adanya conflict of interest, jaksa menyatakan Nadiem Makarim mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direksi di PT GOJEK INDONESIA dan PT AKAB. Ia kemudian menunjuk Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai direksi dan beneficial owner untuk kepentingannya sebagai saham founder.

Kerugian Negara dan Kekayaan Nadiem

Keputusan pengadaan laptop Chromebook ini, menurut jaksa, terjadi karena diarahkan oleh Nadiem. Berdasarkan perhitungan kerugian negara, kasus ini diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.

Rincian kerugian tersebut meliputi:

  • Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Jaksa juga menyebutkan bahwa Nadiem Makarim diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam kasus ini. Namun, pihak pengacara Nadiem telah membantah kliennya diperkaya sebesar jumlah tersebut.

Advertisement