Jaksa penuntut umum kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (3/2/2026), jaksa mengungkap fakta mengejutkan mengenai salah satu saksi, Susy Mariana. Jaksa menyatakan bahwa Susy memiliki riwayat penyakit dan berpotensi pingsan jika merasa tertekan.
Kondisi Saksi Menjadi Perhatian
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, jaksa menyampaikan kondisi Susy Mariana kepada majelis hakim sebagai bentuk transparansi dan penegakan proses hukum yang adil. Susy, yang merupakan rekanan dari PT Bhinneka Mentaridimensi, diketahui didampingi oleh anak mantunya saat menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan. Anak mantu Susy tersebut juga hadir di ruang sidang.
“Ibu Mariana Susy ini punya riwayat penyakit, Yang Mulia,” ujar jaksa. “Jadi pada saat di penyidikan, dia didampingi oleh anak mantunya yang hadir di pemeriksaan. Ada di ruang sidang. Dan tidak ada diarahkan, tidak ada dipaksa, tapi ibu ini kalau dia tertekan, dia pingsan, Yang Mulia. Seperti itu. Jadi ini riwayat penyakitnya.”
Menanggapi hal tersebut, advokat terdakwa Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief alias Ibam, tidak menyatakan keberatan jika Susy didampingi oleh anak mantunya di persidangan. Majelis hakim kemudian mengabulkan permintaan tersebut dengan meminta anak mantu Susy untuk duduk di belakang saksi.
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah berpesan agar Susy Mariana merasa santai dan menyampaikan apa adanya mengenai keterangannya. Hakim juga mengingatkan agar Susy segera melaporkan jika merasa ada keluhan terkait kesehatannya.
“Ibu Mariana santai saja, ya, berikan keterangan yang memang Ibu alami. Nggak usah dipikir, kalau alami kan memang apa adanya. Nggak usah dipikir, jadi Ibu terangkan saja hal-hal yang Ibu ketahui, tidak tahu bilang tidak tahu ya,” kata hakim. “Ibu santai saja ya, kalau merasa ada sesuatu kurang enak, disampaikan ya, jangan disimpan ya.”
Susy Mariana kemudian memilih untuk didampingi anak mantunya yang duduk di belakangnya. “Di belakang saja,” jawab Susy Mariana.
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Sidang dakwaan terhadap terdakwa Ibam, Mulyatsyah (selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Sri Wahyuningsih (selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021) sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025).
Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM ini. Kerugian negara tersebut berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, kerugian juga timbul akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 atau Rp 621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” jelas Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” imbuhnya.






