Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perbedaan harga pengadaan laptop Chromebook untuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Perbedaan mencolok terjadi antara harga di E-Katalog dengan harga di toko online atau marketplace.
Kesaksian Mantan PPK Kemendikbudristek
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026), jaksa menghadirkan sejumlah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemendikbudristek sebagai saksi. Saksi yang diperiksa antara lain Harnowo Susanto (PPK tingkat SMP), Dhani Khamidan Khoir (PPK tingkat SMA), dan Suhartono Arkham (kuasa pengguna anggaran SMA).
Jaksa mempertanyakan prosedur survei harga produk yang dilakukan oleh para saksi saat menjabat. Harnowo Susanto menjelaskan bahwa tugas survei harga telah didelegasikan kepada tim teknis yang dibentuknya. “Saya sudah membentuk tim teknis yang di situ tugasnya membantu pengadaan sampai selesai, maka yang melakukan tim teknis,” ujar Harnowo.
Survei Harga dan Perbandingan dengan Marketplace
Dhani Khamidan Khoir, selaku PPK untuk tingkat SMA, menyatakan bahwa survei harga satuan Chromebook dilakukan melalui sistem E-Katalog. Saat ditanya mengenai hasil survei tim teknis di Direktorat SMA, Dhani menyebutkan kisaran harga berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.
Jaksa kemudian membandingkan keterangan Dhani dengan kesaksian Hamid Muhammad, mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, pada sidang sebelumnya. Hamid mengaku membeli Chromebook 14 inci pada April 2020 melalui marketplace dengan harga Rp 3,3 juta.
Dhani menambahkan bahwa pada Februari 2020, ia sempat melihat jenis laptop Chromebook yang akan diadakan Kemendikbud untuk Program Digitalisasi Pendidikan. Ia menyebutkan laptop tersebut merupakan produk impor. “Waktu di awal saya hanya melihat jenis laptopnya ada Acer yang impor, jadi belum ada di awal-awal itu jadi di sekitar bulan mungkin Februari kalau nggak salah. Kemudian setelah itu, menjelang klik, kami bersama tim teknis melakukan survei secara menyeluruh, yaitu di mana penyedia dan reseller yang ada tayang di E-katalog,” jelas Dhani.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai perbandingan harga, Dhani mengakui tidak membandingkan harga Chromebook di E-Katalog dengan harga di marketplace seperti Shopee, Tokopedia, atau Blibli. “Saya tidak membandingkan ya dengan market place karena saya memilih menggunakan E-Purchasing,” jawab Dhani.
Kasus Korupsi Laptop Kemendikbud
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan) telah digelar pada 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Selain itu, seorang bernama Jurist Tan masih berstatus buron dalam kasus ini.






