Berita

Jaksa Ungkap Nadiem Tahu Keterbatasan Chromebook, Ucapkan ‘You Must Trust the Giant’

Advertisement

Jaksa penuntut umum mengungkap ucapan eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang diduga mengetahui keterbatasan laptop Chromebook. Ucapan tersebut dilontarkan Nadiem setelah mendengar pemaparan mengenai kendala yang dimiliki Chromebook. Jaksa menyatakan Nadiem kala itu mengatakan, “you must trust the giant” terkait Chromebook.

Pemaparan Keterbatasan Chromebook

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan Nadiem yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026. Menurut jaksa, pemaparan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan pihak Google.

“Bahwa menindaklanjuti arahan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, Yusuf Hidayah dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menjelaskan bahwa pemaparan mengenai keterbatasan koneksi Chromebook disampaikan oleh Ibrahim Arief alias Ibam, yang berprofesi sebagai tenaga konsultan dan juga berstatus terdakwa dalam kasus ini. Paparan tersebut berlangsung di Gedung A Kemendikbud.

“Setelah dari pertemuan tersebut, masih di tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di depan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud di mana salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI,” ujar jaksa.

Ibam juga menambahkan, “Dan personal computer atau PC berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.”

Respons Nadiem dan Kerugian Negara

Menanggapi hasil pemaparan terkait keterbatasan koneksi Chromebook tersebut, Nadiem Anwar Makarim disebut langsung memberikan respons. Jaksa menuturkan Nadiem berkata, “you must trust the giant”.

Advertisement

“Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan ‘you must trust the giant’,” ujar jaksa.

Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini diduga telah merugikan negara dengan total mencapai Rp 2,1 triliun. Jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan ini memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem sendiri, dengan nilai Rp 809 miliar.

Menurut perhitungan jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:

  • Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.

Pihak pengacara Nadiem Anwar Makarim sebelumnya telah membantah kliennya melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga menyangkal Nadiem diperkaya sebesar Rp 809 miliar dalam kasus ini.

Advertisement