Berita

Jaksa Ungkap Modus Kadis Samosir Korupsi Dana Bencana Rp 1,5 Miliar

Advertisement

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, FAK, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan korban bencana senilai Rp 1,5 miliar. Jaksa mengungkap modus operandi di balik dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa Kementerian Sosial awalnya menyalurkan dana sebesar Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban bencana banjir bandang di Samosir pada tahun 2024. Setiap keluarga seharusnya menerima bantuan tunai sebesar Rp 5 juta.

“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, Senin (29/12/2025).

Menurut Satria, FAK selaku pengawas dan pemantau program bantuan tersebut diduga mengubah mekanisme penyaluran dana dari tunai menjadi bentuk barang. FAK diduga menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan dari Kementerian Sosial.

“Inisiatif dari tersangka menunjuk BUMDes karena tersangka sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Masyarakat Desa,” ujarnya.

Lebih lanjut, FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menaikkan harga barang sebesar 15% dari harga pasar sebenarnya. Keuntungan dari mark-up tersebut diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi FAK.

“Mark-up 15% ini dipergunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” ungkap Satria.

Perbuatan FAK ini diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 516 juta. Pihak kejaksaan masih mendalami aliran dana tersebut. FAK saat ini telah ditahan di Lapas Kelas III Pangururan.

Advertisement

Satria menambahkan bahwa FAK sempat menyurati bank penyalur bantuan dari Kemensos untuk menarik kembali uang dari rekening warga penerima bantuan bencana. Uang tersebut kemudian diminta untuk ditransfer ke rekening BUMDes yang ditunjuk FAK. Akibatnya, warga menerima bantuan dalam bentuk barang, bukan uang tunai.

“Sudah disalurkan oleh Kemensos ke rekening pribadi yang terdampak bencana. Sama Kadisnya inilah yang tarik lagi uang dari masyarakat itu menyurati bank. Supaya uangnya ditransfer balik lagi ke rekening BUMDes,” jelasnya.

Pengacara Bantah Kasus Dugaan Korupsi

Sementara itu, pengacara FAK, Dwi Natal Ngai Sinaga, menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum hasil audit kerugian keuangan negara tersedia.

“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Natal Ngai Sinaga, dilansir Antara.

Pengacara FAK juga membantah dugaan penerimaan fee sebesar 15% oleh kliennya, dengan alasan tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang memadai.

“Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak,” timpal pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing.

Advertisement