Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir mengungkap dugaan penyelewengan penyaluran bantuan untuk korban bencana banjir bandang yang terjadi di Samosir pada tahun 2024. Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Samosir, berinisial FAK, diduga mengubah skema penyaluran bantuan senilai Rp 1,5 miliar tersebut. Bantuan yang seharusnya diterima korban dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 5 juta per keluarga, diubah menjadi barang senilai Rp 3 juta.
Detail Penyaluran Bantuan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) awalnya menyalurkan bantuan sebesar Rp 5 juta per keluarga terdampak bencana. Total bantuan yang disalurkan Kemensos mencapai Rp 1.515.000.000 untuk 303 keluarga korban bencana banjir bandang di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, pada tahun 2024.
“Bahwa pada tahun 2024, 303 kepala keluarga yang terkena dampak banjir di tiga desa di Kecamatan Harian, Samosir, menerima bantuan uang sebesar Rp 5.000.000 per KK dari Kementerian Sosial Republik Indonesia,” kata Satria, Senin (29/12/2025).
Dugaan Pengalihan Dana ke BUMDes
Namun, FAK diduga menyurati pimpinan cabang salah satu bank penyalur bantuan di Pangururan. Tujuannya adalah meminta pihak bank menarik uang bantuan yang telah disalurkan ke masyarakat untuk dipindahkan ke rekening BUMDes-MA Marsada Tahi. Perubahan ini diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari Kemensos.
“Masyarakatnya tidak tahu uang sudah masuk atau belum ke rekening masyarakat dari Kementerian Sosial karena tersangka langsung menyurati bank supaya uangnya di transfer ke rekening BUMDes,” ujar Satria.
BUMDes-MA Marsada Tahi diduga dipilih FAK sebagai pihak yang akan menyalurkan barang kepada korban banjir. Dalam prosesnya, FAK diduga meminta BUMDes-MA Marsada Tahi untuk menaikkan harga barang yang disalurkan sebesar 15% dari harga penjualan sebenarnya. Keuntungan dari selisih harga ini diduga dinikmati FAK untuk kepentingan pribadinya.
“Barang yang dibelikan atau disalurkan ke masyarakat harganya sekitar Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta setiap KK-nya,” ungkap Satria.
Kerugian Negara dan Penahanan Tersangka
Perbuatan FAK diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 516 juta. Pihak kejaksaan masih terus mendalami aliran dana tersebut. FAK saat ini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Pangururan.
Bantahan dari Pihak Pengacara
Pengacara FAK, Dwi Natal Ngai Sinaga, membantah adanya kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia menyatakan bahwa peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Juli 2025 dilakukan sebelum hasil audit kerugian keuangan negara tersedia. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan setelah ada perhitungan kerugian negara.
“Peningkatan status perkara tersebut dilakukan ketika belum ada hasil audit kerugian keuangan negara. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan dari aspek hukum acara pidana,” kata Dwi Natal Ngai Sinaga dilansir Antara.
Pihak pengacara juga membantah dugaan penerimaan fee sebesar 15% oleh kliennya, dengan alasan tuduhan tersebut tidak disertai bukti yang kuat. Pengacara FAK lainnya, Rudi Zainal Sihombing, menambahkan, “Jika benar ada fee, tentu terdapat pihak yang memberi dan menerima. Namun menjadi pertanyaan mengapa hanya klien kami yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak lain tidak.”






