Berita

Jaksa Ungkap Bukti Chat Ammar Zoni Titip Klip Plastik ke Kekasih di Sidang Narkoba

Advertisement

Jaksa penuntut umum membacakan bukti percakapan digital antara terdakwa kasus penjualan narkotika di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, dengan kekasihnya, dr Kamelia. Percakapan tersebut berisi instruksi Ammar untuk menitipkan klip plastik kepada Kamelia.

Bukti Percakapan Digital Dibacakan

Bukti chat ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 15 Januari 2026. Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan saksi verbalisan, Panit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Ipda Bambang.

Jaksa membacakan isi percakapan tersebut, “Terus ada juga chatting-annya, di sini Kamelia ini menjawab katanya ‘selain plastik, yang mau digojekin apa lagi?’ gitu kan. Terus dijawab ‘ udah plastik aja ‘, ‘aku nggak mau dadakan. Soalnya besok aku harus praktik, nggak jelas, mau diurus tapi di PC gitu . Kabarin aja ya kalau mau ambil plastik’.”

Menurut jaksa, percakapan itu ditemukan dalam telepon seluler Ammar Zoni yang telah disita. Dalam percakapan tersebut, Kamelia menanyakan apakah ada barang lain yang ingin dititipkan oleh Ammar. Ammar menjelaskan bahwa klip plastik itu merupakan titipan dari seseorang bernama Jaya, yang kemudian ia minta tolong dikirimkan melalui Kamelia. Namun, Ammar mengklaim klip plastik itu belum sempat dikirim ke rutan.

Jaksa kemudian mengklarifikasi, “Maksudnya kamu kan tadi bilang plastiknya nggak jadi kirim, tapi kan chatting-an kamu sini ‘ digojekin aja nanti ketemu sama Takim yang bawa, ngerti nggak?’. Terus si Kamelia ini jawab ‘sini selain plastik, apa lagi yang mau dikirim’. Berarti kan itu plastiknya terkirim dong.” Ammar Zoni menimpali, “Belum dikirim dong.”

Advertisement

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.

“Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa.

Jual-beli narkoba tersebut diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.

Advertisement