Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa kasus narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni. Dalam BAP tersebut, Ammar Zoni disebut mengakui perannya sebagai ‘gudang’ sabu.
Pengakuan dalam BAP
BAP tersebut dibacakan oleh jaksa saat memeriksa saksi verbalisan, Mario, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Januari 2026. Menurut BAP, Ammar Zoni mengaku hanya bertindak sebagai ‘gudang’ atau tempat penyimpanan sabu milik seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Andre.
Jaksa membacakan kutipan dari BAP tersebut: “Poin nomor 7, ‘apakah benar Saudara memberikan narkotika jenis sabu kepada Saudara Muhammad Rivaldi? Jika benar, kapan dan di mana Saudara memberikan narkotika jenis sabu terakhir kali? Jelaskan. Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh Saudara Andre dan dengan cara mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, dengan diantarkan oleh Muhammad Rivaldi ke kamar saya pada hari Jumat, tanggal 31 Desember, di sekitar pukul 14,'” ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan kutipan dari BAP: “Dan kemudian Saudara Muhammad Rivaldi memecah paket tersebut menjadi 50 gram. Dan 50 gram satu paket lima berisi 50 gram itu dibawa oleh Muhammad Rivaldi dan tidak lama kemudian Saudara Muhammad Andi Mualim datang ke kamar saya dan saya pun memberikan narkotika tersebut kepada Saudara Muhammad Andi’.”
Menanggapi hal tersebut, jaksa menanyakan kebenaran isi BAP kepada saksi Mario. Mario menegaskan bahwa keterangan dalam BAP tersebut merupakan pengakuan langsung dari Ammar Zoni, bukan karangan penyidik.
“Apakah itu ketikan atau karangan dari Saudara penyidik ini atau ini yang keluar dari mulutnya Terdakwa?” tanya jaksa. “Itu yang keluar dari mulut Rerdakwa, Ibu,” jawab Mario.
Bantahan Ammar Zoni
Menyikapi pembacaan BAP tersebut, Ammar Zoni langsung memberikan tanggapan. Ia membantah keras pernah memberikan keterangan bahwa dirinya adalah ‘gudang’ sabu.
“Saya tidak pernah mengatakan kalau saya itu adalah sebagai gudang, dan saya juga mengatakan kenapa saya bilang Rivaldi, itu yang memberikan segala macam, karena pada kenyataannya dia memang datang ke kamar saya,” bantah Ammar.
Hakim kemudian menanyakan sikap saksi Mario terkait bantahan Ammar Zoni. Mario tetap berpegang pada keterangan yang tertulis dalam BAP.
“Jadi Saudara Terdakwa VI tidak pernah mengatakan kalau dia sebagai gudang. Saudara, bagaimana keterangan Saudara yang tadi? Saudara perbaiki, berubah, atau tetap dengan keterangan Saudara yang tadi?” tanya hakim. “Tetap pada BAP, Yang Mulia,” jawab Mario.






