Berita

Jaksa Ungkap Alasan Saksi Kembalikan Rp 5,1 M Kasus Chromebook: Saya Takut

Advertisement

Rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, Susy Mariana, mengaku mengembalikan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang tersebut merupakan keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pengakuan Saksi di Pengadilan Tipikor

Pengakuan ini disampaikan Susy saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Februari 2025. Terdakwa dalam persidangan tersebut adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.

Susy menjelaskan bahwa PT Bhinneka Mentaridimensi adalah salah satu penyedia laptop dalam pengadaan tersebut. Ia mengaku mendapatkan keuntungan total sebesar Rp 10,2 miliar dari pengadaan Chromebook dan CDM selama periode 2020 hingga 2022. Rinciannya, keuntungan pada 2020 sebesar Rp 3,2 miliar, 2021 sebesar Rp 3,9 miliar, dan 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih.

“Lalu di sini saksi menjelaskan dari 2020, 2021, 2022 ada total keuntungan benar ya? Keuntungan 2020, Rp 3,2 miliar, keuntungan 2021, Rp 3,9 miliar, keuntungan 2022, Rp 2 miliar lebih, sehingga total keuntungan ada Rp 10,2 miliar, benar?” tanya jaksa.

“Betul, Pak,” jawab Susy.

Pemberian Uang dan Alasan Pengembalian

Susy juga mengakui memberikan sejumlah uang kepada pegawai Kemendikbudristek terkait pengadaan tersebut, yang ia sebut sebagai ucapan terima kasih. “Iya sebagai tanda terima kasih Pak,” ujarnya saat ditanya jaksa kaitan dengan Chromebook. Ia menambahkan, pemberian itu dilakukan karena merasa sudah mendapat keuntungan besar dan ingin berbagi rezeki.

“Apakah saksi memberikan itu karena saksi merasa sudah mendapat keuntungan yang besar?” tanya jaksa.

“Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu, jadi saya nggak pikir apa-apa,” jawab Susy. “Dengan hati aja berbagi rezeki,” sambungnya.

Ketika jaksa mendalami alasan pengembalian uang senilai Rp 5,1 miliar, yang merupakan sisa keuntungan setelah dipotong biaya operasional, Susy mengaku karena rasa takut.

Advertisement

“Terus kenapa saksi kembalikan uang ini, keuntungan ini kepada penyidik? Ya kan? Banyak nih Rp 5.150.000.000 kenapa?” tanya jaksa.

“Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan saja semuanya keuntungan saya,” jawab Susy.

“Takut?” tanya jaksa.

“Takut saya,” jawab Susy.

Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah, Sri, dan Ibam telah digelar pada Selasa, 16 Desember 2025. Jaksa mendakwa ketiganya merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Perhitungan kerugian negara tersebut berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, juga telah menjalani sidang dakwaan pada awal Januari 2026. Tersangka lain dalam kasus ini, Jurist Tan, belum disidang karena masih berstatus buron.

Advertisement