Dalam persidangan perkara pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terungkap adanya kode-kode yang diduga sebagai uang pelicin. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/2/2026) ini menghadirkan saksi Gunawan Wibiksana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kemnaker.
Alur Penerbitan Sertifikat K3 dan Dugaan Pungutan Liar
Jaksa meminta Gunawan menjelaskan alur penerbitan sertifikat K3. Menurut Gunawan, proses dimulai dari permohonan melalui aplikasi Teman K3. Jika syarat terpenuhi, akan diverifikasi oleh bagian tertentu. Setelah itu, ada pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 270 ribu. Proses berlanjut ke verifikasi direktur, pencetakan, hingga penandatanganan oleh Dirjen atau Direktur, dengan estimasi waktu sekitar 9 hari.
Jaksa kemudian mengkonfirmasi adanya pungutan uang dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam proses ini, berdasarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gunawan. “Izin konfirmasi BAP Nomor 18: ‘Dapat saya jelaskan bahwa iya benar saya mengetahui adanya penerimaan uang non-teknis oleh pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker K3 kepada Direktur Bina Kelembagaan K3 terlebih dahulu, yang kemudian diberikan kepada pimpinan pada Direktorat Jenderal Binwasnaker yang sumber uangnya berasal dari PJK3.’ Benar itu ada uang?” tanya jaksa. “Sepengetahuan saya betul pak,” jawab Gunawan.
Istilah Sandi Uang Pelicin
Lebih lanjut, jaksa menggali istilah yang digunakan terkait penerimaan uang tersebut. “Tadi saksi katakan ada istilah ‘uang non-teknis’. Ada lagi istilah lain? Pernah mendengar ‘uang apresiasi’?” tanya jaksa. Gunawan membenarkan, “Pernah, Bapak. Ada juga ‘tanda terima kasih’.”
Menanggapi pertanyaan apakah praktik ini sudah menjadi kebiasaan lama, Gunawan menyatakan, “Saya tidak tahu Pak karena baru bergabung 2021, tapi ketika bergabung sudah mendengar istilah uang non-teknis ini.”
Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, sejumlah individu didakwa melakukan pemerasan. Para terdakwa tersebut adalah:
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
- Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Jaksa mendakwa para terdakwa telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Peristiwa ini dilaporkan terjadi sejak 2021, bahkan berlanjut hingga Noel menjabat sebagai Wamenaker. Noel disebut meminta jatah Rp 3 miliar dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.






