Berita

Jaksa Tegur Saksi Kasus Chromebook: “Nggak Usah Cengengesan, Bos!”

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/1/2026), menegur keras saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa meminta saksi, Indra Nugraha selaku Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, untuk tidak bersikap “cengengesan” selama persidangan.

Kronologi Sidang dan Keterangan Saksi

Persidangan yang menghadirkan Indra Nugraha sebagai saksi ini terkait dengan terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), serta Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan).

Awalnya, jaksa menanyakan perihal pertemuan antara pihak PT Bhinneka Mentaridimensi dan Kemendikbudristek di Hotel Arosa Jakarta. Indra Nugraha mengaku hadir dalam pertemuan tersebut dan bertemu dengan Wahyu Haryadi.

“Pada saat Saudara tiba di Hotel Arosa, Saudara berjumpa dengan siapa orang Kementerian?” tanya jaksa.

“Untuk pertama kali itu dengan Pak Wahyu Haryadi,” jawab Indra.

Indra menjelaskan bahwa Wahyu Haryadi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SD di Kemendikbudristek, sementara Direktur SD saat itu dijabat oleh Sri Wahyuningsih.

“Pak Wahyu Haryadi itu apakah kapasitasnya sebagai PPK?” tanya jaksa.

“Iya PPK, Pak,” jawab Indra.

“PPK SD atau SMP?” tanya jaksa.

“PPK SD,” jawab Indra.

“Pada saat itu direkturnya siapa yang Saudara tahu?” tanya jaksa.

“Saya baru tahu itu Bu Sri, Pak,” jawab Indra.

Lebih lanjut, Indra juga menyatakan bertemu dengan PPK SMP bernama Harnowo, yang merupakan Direktur SMP saat itu dijabat oleh Mulyatsyah.

“Selain PPK SD, Saudara ada ketemu juga dengan PPK SMP?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Indra.

“Siapa namanya?” tanya jaksa.

“Pak Harnowo,” jawab Indra.

“Direkturnya siapa?” tanya jaksa.

“Direkturnya Pak Mulyatsyah,” jawab Indra.

Advertisement

Momen Teguran Jaksa

Ketika jaksa mendalami mengenai calon penyedia lain yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, Indra Nugraha terlihat sedikit tertawa kecil saat menjawab.

“Dalam pertemuan tersebut, apakah ada penyedia yang lain yang diundang untuk datang di Hotel Arosa?” tanya jaksa.

“Saya tidak pernah tahu, Pak, untuk hal itu, dan saya rasa tidak ada,” jawab Indra.

“Tencent ada tidak?” tanya jaksa.

“Tidak ada, tidak ada,” jawab Indra.

“Ya kamu kan marketing,” timpal jaksa.

“He-he-he…” timpal Indra dengan tawa kecil.

Melihat respons saksi, jaksa langsung memberikan teguran.

“Nggak usah cengengesan, Bos, serius, serius sidang. Saya dulu mantan marketing, sales, saya tahu gitu. Jadi sesama komunitas itu kita tahu, makanya saya tanya, ada nggak penyedia yang lain?” ujar jaksa.

“Tidak ada, Pak,” jawab Indra.

Kerugian Negara dalam Kasus Chromebook

Indra Nugraha menjelaskan bahwa pertemuan di Hotel Arosa membahas rencana kontrak kerja sama dengan Kemendikbudristek. Dalam surat dakwaan, PT Bhinneka Mentaridimensi tercatat sebagai penyedia yang ditunjuk dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbudristek tahun 2020.

“Berarti hanya Saudara yang hadir di situ, diutus oleh, diperintahkan oleh Hendrik Tio untuk menemui PPK SD dan SMP?” tanya jaksa.

“Betul untuk membahas kontrak,” jawab Indra.

Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM.

Perhitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari:

  • Kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
  • Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 (sekitar Rp 621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Advertisement