Berita

Jaksa Pertimbangkan Banding Vonis Ringan Eks Dirjen Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya

Advertisement

Kejaksaan Agung tengah mengkaji kemungkinan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Isa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Isa Rachmatarwata. Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.” Vonis ini berbeda signifikan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari putusan hakim sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. “JPU (jaksa penuntut umum) masih mempelajari putusan untuk menyikapi apakah mengajukan banding atau tidak,” ujar Riono kepada wartawan, Jumat (9/1/2026). Ia menambahkan, “Pada umumnya JPU mengajukan upaya hukum karena putusan hakim tidak memenuhi apa yang dituntut.” Jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk mengajukan permohonan banding.

Advertisement

Alasan Hakim Beri Vonis Ringan

Alasan hakim menjatuhkan hukuman yang relatif ringan terungkap dalam persidangan. Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa Isa Rachmatarwata tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi yang terjadi. “Terdakwa tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Sunoto.

Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan unsur memberatkan. Isa selaku regulator dinilai telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven atau bangkrut. Hal ini pada akhirnya berdampak pada kerugian negara yang signifikan. Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement