Jaksa penuntut umum mempertanyakan penggunaan laptop Chromebook di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2025. Pertanyaan ini dilontarkan kepada Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto, saat dirinya bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (6/1/2026).
Kesaksian Sutanto di Sidang Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam kesaksiannya, Sutanto menyatakan bahwa Chromebook tidak digunakan di satuan kerjanya pada tahun 2025. Jaksa secara spesifik menanyakan kepada Sutanto mengenai keberadaan Chromebook di kantornya pada tahun tersebut.
“Di Satker Bapak, saya ingin fakta di kantor Bapak di tahun 2025 ini, Pak, masih digunakan Chromebook di ruangan Bapak, Pak?” tanya jaksa.
Sutanto menjawab, “Saya belum, tidak melakukan survei, tapi kalau yang sepintas saya lihat, sepertinya tidak ada yang pakai.” Ia menambahkan bahwa direktoratnya lebih banyak menggunakan perangkat dari Microsoft dan Apple.
Anggaran Triliunan Rupiah untuk Chromebook
Jaksa mengungkapkan keheranannya mengingat anggaran pengadaan Chromebook yang mencapai triliunan rupiah. “Sayang Rp 9 triliun, Pak, tidak ada yang pakai Chromebook. Bapak tidak tanya, Pak, kenapa tidak pakai Chromebook?” desak jaksa.
Sutanto mengaku tidak pernah menanyakan alasan ketidaksesuaian penggunaan Chromebook tersebut kepada rekan-rekannya.
Kerugian Negara dalam Kasus Pengadaan
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap terdakwa Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Ditjen Paudasmen 2020-2021), dan Ibrahim Arief alias Ibam (tenaga konsultan) telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Rincian kerugian negara tersebut meliputi:
- Angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).






