Mantan Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Jaksa penuntut umum mendalami dugaan pemberian kuasa oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kepada staf khususnya yang dinilai tidak memiliki latar belakang di bidang pendidikan.
Pertanyaan Jaksa Soal Latar Belakang Stafsus
Jaksa menanyakan kepada Hasbi mengenai latar belakang Fiona Handayani dan Jurist Tan, yang merupakan eks stafsus Nadiem. Pertanyaan ini terkait apakah keduanya memiliki keahlian di bidang pendidikan atau psikologi pendidikan.
“Sebenarnya latar belakang Jurist Tan ini dan Fiona ini, apakah mereka mempunyai latar belakang di dunia pendidikan, psikologi pendidikan, dan lain-lain?” tanya jaksa kepada Hasbi.
Hasbi mengaku tidak mengetahui secara pasti latar belakang kedua stafsus tersebut. “Saya kurang tahu, Pak, tentang beliau,” jawab Hasbi. Ia menambahkan, “Tidak tahu secara persis.”
Keheranan Jaksa Terhadap Pejabat Eselon
Jaksa menyatakan keheranannya karena pejabat eselon yang telah lama mengabdi di kementerian, bahkan sejak tahun 1990-an, harus mematuhi instruksi dari Fiona dan Jurist.
“Kenapa mereka berkuasa penuh bisa saat langsung memutuskan arah kebijakan pengadaan, kebijakan strategis yang ada di Kementerian Pendidikan? Sedangkan saudara-saudara ini sebagai pejabat yang begitu lama, saudara sudah sejak tahun 90 berapa? 8? Tapi kemudian, dari keterangan saksi yang lain, termasuk pejabat eselon 1 sekelas Hani itu mengatakan mereka harus patuh kepada mereka-mereka ini, SKM ini,” ujar jaksa.
Menanggapi hal tersebut, Hasbi menyatakan bahwa Jurist Tan memang memiliki kewenangan yang luas dalam birokrasi Kemendikbudristek pada masa itu. “Yang setahu saya, Jurist memang yang kami rasakan memiliki atau melakukan kewenangan yang luas dalam birokrasi di Kemendikbudristek pada waktu itu,” ungkap Hasbi.
Kewenangan Luas Diberikan Nadiem Makarim
Hasbi mengonfirmasi bahwa pemberian kewenangan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani berasal dari Nadiem Makarim.
“Siapa yang memberikan kewenangan yang begitu luas kepada Jurist Tan sebagai staf khusus menteri?” tanya jaksa.
“Ya, sepengetahuan kami ya pasti Pak Menteri,” jawab Hasbi.
“Pak Menteri, Pak Nadiem Makarim?” konfirmasi jaksa.
“Pak Nadiem,” jawab Hasbi.
Jaksa kembali mengonfirmasi, “Pak Nadiem ya? Oke. Pak Nadiem yang memberikan kewenangan begitu luas kepada seluruh SKM, meskipun SKM ini tidak punya latar belakang di bidang pendidikan ya?”
“Iya,” jawab Hasbi.
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim. Sidang kini dilanjutkan ke tahap pembuktian.






