Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, dan tim penasihat hukumnya untuk tidak berupaya menggiring opini publik. Jaksa meminta agar Nadiem tidak membuat narasi yang seolah-olah aparat penegak hukum (APH) melakukan tindakan zalim.
Tanggapan atas Eksepsi Nadiem
Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang beragenda tanggapan atas eksepsi kubu Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Jaksa Roy Riady menyatakan agar penasihat hukum fokus pada norma perundang-undangan dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait keberatan atas surat dakwaan.
“Pada kesempatan ini, kami meminta penasihat hukum, biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan, sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” ujar jaksa Roy Riady.
Jaksa menilai keberatan yang diajukan kubu Nadiem telah masuk ke pokok perkara dan menunjukkan kepanikan karena tidak bisa membedakan hal yang diatur KUHAP sebagai alasan pengajuan keberatan.
“Bahwa apa yang disampaikan oleh Penasihat Hukum dan Terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah, karena didasarkan pada sifat suuzan atau berprasangka buruk kepada penegak hukum,” sebutnya.
Dakwaan Korupsi Laptop Chromebook
Jaksa menyebut proses hukum dalam kasus Nadiem telah dilakukan berdasarkan bukti. Terlebih lagi, pengadilan sebelumnya tidak menerima pengajuan praperadilan Nadiem.
Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Kerugian negara tersebut terdiri dari:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Perbuatan ini diduga dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya: Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan).
Jaksa menyatakan pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar dan dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.
Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






