Berita

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Anak Buron Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari buron Riza Chalid, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Jaksa berharap agar majelis hakim menerima seluruh dalil yang telah disampaikan dalam replik.

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi

“Memohon majelis hakim menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa maupun tim penasihat hukum terdakwa,” ujar jaksa Triyana Setia Putra saat membacakan replik pada Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, jaksa meminta agar majelis hakim menerima seluruh isi surat tuntutan yang telah diajukan, termasuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun terhadap Kerry. Jaksa menilai bahwa Kerry telah mencampuradukkan informasi di luar persidangan dengan surat dakwaan yang ada.

“Menerima seluruh tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum,” tegas jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa Kerry telah bersekongkol dengan terdakwa lainnya dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), serta dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM.

“Dalam surat dakwaan, telah cermat, jelas, dan lengkap menguraikan perbuatan terdapat dalam lakukan persekongkolan melakukan pengaturan pengadaan sewa 3 kapal milik PT JMN maupun persekongkolan dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM yang dilakukan antara lain bersama-sama Dimas, Gading, Riza Chalid,” papar jaksa.

Jaksa juga menguraikan bahwa rangkaian dugaan perbuatan Kerry telah dijelaskan dalam surat dakwaan dan meminta majelis hakim untuk mengesampingkan dalil pembelaan yang diajukan oleh Kerry.

“Di mana perbuatan terdakwa telah kami konstruksikan dalam surat dakwaan yang menjadi perbuatan yang tidak terpisahkan dari perbuatan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan subholding kontrak kerja sama, sehingga dalil keberatan tersebut patut dikesampingkan dan ditolak,” ucap jaksa.

Tanggapan Atas Dalil Pembelaan Kerry

Jaksa juga menanggapi dalil pembelaan Kerry yang menyatakan tidak terbukti adanya perintah, intervensi, aliran dana, niat jahat dari Kerry, serta tidak adanya manfaat ekonomi dari pengadaan sewa kapal tersebut. Jaksa menilai dalil-dalil tersebut merupakan pernyataan yang bersifat subyektif dari terdakwa.

“Pernyataan terdakwa merupakan penilaian subjektif dari seorang terdakwa yang dilakukan dalam upaya membela diri sehingga wajar jika terdakwa akan mengaktifkan dan menyangkal semua bukti yang sah yang telah dibuktikan serta dihadirkan di persidangan,” jelas jaksa.

“Meskipun faktanya penuntut umum dalam surat tuntutan telah menguraikan dan membuktikan adanya niat jahat serta perbuatan terdakwa dalam persekongkolan melakukan pengaturan pengadaan sewa 3 kapal milik PT JMN, maupun persekongkolan dalam kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak PT OTM,” tambah jaksa.

Advertisement

Tuntutan Anak Riza Chalid

Sebelumnya, Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak buron Riza Chalid, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menyatakan Kerry terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” sambung jaksa.

Jaksa menuntut Kerry membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari. Selain itu, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854, yang terdiri dari Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara dan Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 13.405.420.003.854 dengan rincian sebesar Rp 2.905.420.003.854 atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara,” ujar jaksa.

Jaksa menyatakan bahwa harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” jelas jaksa.

Jaksa menambahkan bahwa perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan tersebut juga telah mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara yang sangat besar. Jaksa menilai Kerry tidak menunjukkan rasa bersalah maupun menyesali perbuatannya.

Satu-satunya pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap Kerry adalah karena terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Jaksa meyakini Kerry Adrianto bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Advertisement