Berita

Jaksa KPK Tegur Saksi di Sidang Kasus Korupsi Kemnaker: Jangan Beri Keterangan Tak Benar

Advertisement

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan teguran keras kepada Nova Alisa Putri, adik ipar dari tersangka kasus korupsi sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Irvian Bobby Mahendro. Teguran ini dilayangkan karena jaksa menilai Nova memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/2/2026).

Sidang Lanjutan Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Nova Alisa Putri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3 Kemnaker. Irvian Bobby Mahendro sendiri merupakan salah satu dari 11 tersangka dalam kasus tersebut. Jaksa KPK awalnya mendalami transaksi penarikan uang senilai Rp 4,4 miliar di rekening Nova yang diduga sempat digunakan oleh Irvian.

Menanggapi pertanyaan jaksa, Nova mengaku tidak pernah melakukan transaksi tersebut. Jaksa kemudian mengingatkan Nova untuk bersikap kooperatif dan tidak memberikan keterangan yang tidak benar. “Ini saksi kami ingatkan ya, tadi diingatkan oleh majelis, supaya saksi kooperatif, ya. Jangan memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar jaksa.

Keterangan Berbelit Soal Gaji dan Transaksi Rekening

Jaksa juga mencecar Nova terkait status Irvian di PT SSI dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan gaji Irvian sebesar Rp 5 juta di perusahaan tersebut. Nova beralasan keterangannya itu dilontarkan karena kelelahan saat diperiksa penyidik KPK. “Saya hanya ngomong ke penyidiknya, Pak Boby datang sesekali ke kantor, tapi saya tidak menyebutkan dia ada gaji Rp 5 juta atau apa. Soalnya itu bukan ranah saya, Pak,” kata Nova.

Advertisement

Jaksa mempertanyakan mengapa keterangan tersebut tercantum dalam BAP, mengingat saksi seharusnya membaca kembali sebelum menandatangani. Nova mengaku menandatangani BAP pada pukul 02.00 WIB dan sudah dalam kondisi lelah sehingga tidak membacanya lagi. “Karena saya itu tanda tangan udah jam 02.00 WIB, Pak. Jadi saya udah capek, udah ini, tapi saya nggak baca lagi,” timpal Nova.

Hal serupa terjadi ketika jaksa kembali menyinggung transaksi Rp 4,4 miliar di rekening Nova. Nova kembali berdalih bahwa pengakuannya di BAP terkait transaksi itu karena didesak oleh penyidik KPK. “Kami tunjukkan juga di mutasi rekening, halaman 368, 22 Oktober. Ini yang tarikan tunai ini, yang dimaksud oleh rekan kami tadi sebesar Rp 4 miliar 400 (juta), di mana rinciannya 22 Oktober ada penarikan sebesar Rp 2 miliar, kemudian 23 Oktober sebesar Rp 2.400.000.000. Ini Saudara tidak tahu?” tanya jaksa. “Saya tidak tahu, Pak,” jawab Nova. “Tapi keterangan Saudara yang nomor 17 ini bunyi loh,” kata jaksa. “Itu saya karena saya didesak, tapi saya tidak tahu,” timpal Nova. “Didesak siapa?” tanya jaksa. “Didesak oleh penyidik,” jawab Nova.

Daftar 11 Terdakwa Kasus Korupsi Kemnaker

Irvian Bobby Mahendro dikenal dengan sebutan ‘sultan’ Kemnaker dan disebut sebagai koordinator dalam kasus korupsi sertifikasi K3 ini. Total terdapat 11 terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu:

  • Eks Wamaker Immanuel Ebenezer atau Noel
  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
Advertisement