Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa PT Insight Investments Management (PT IIM) menerima aliran dana sebesar Rp 41 miliar terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen. Uniknya, dalam penyampaian dakwaan ini, jaksa KPK menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Penggunaan KUHP Baru dalam Persidangan
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/1/2026). Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menanyakan kepada jaksa mengenai penyesuaian dakwaan terkait perubahan KUHAP dan KUHP baru.
“Dari Penuntut Umum ada penyampaian terhadap surat dakwaan ini berkenaan dengan perubahan atas KUHAP dan KUHP baru?” tanya hakim Purwanto.
Jaksa KPK, Januar Dwi Nugroho, membenarkan adanya penyesuaian tersebut. “Baik, izin, Yang Mulia, terkait dengan dakwaan ada penyesuaian, Yang Mulia, yaitu terkait dengan pasal yang didakwakan. Kami sudah pakai KUHP yang baru,” jawab jaksa Januar.
Dakwaan Alternatif untuk PT IIM
Jaksa KPK mendakwa PT IIM dengan menggunakan dakwaan alternatif pertama atau kedua. Perusahaan ini dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang juga digabungkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Mohon izin, Yang Mulia, untuk dakwaan, kami susun kurang lebih 150 halaman, disusun secara alternatif. Pertama atau kedua dengan dakwaan pertama diatur dan diancam pidana Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor,” jelas jaksa.
Jaksa menambahkan, “Atau kedua, kami dakwakan dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.”
Kerugian Negara dan Penerimaan Fee
Dakwaan terhadap PT IIM ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun. PT IIM didakwa menerima fee sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai manajer investasi dari penempatan dana PT Taspen senilai Rp 1 triliun di reksa dana I-Next G2.
“Memperkaya Terdakwa sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee manajer investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di reksa dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025,” ujar jaksa Januar Dwi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.
Pengelolaan Investasi Tanpa Analisis
Jaksa mengungkapkan bahwa PT IIM mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II tahun 2016 dari portofolio PT Taspen. Pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah tersebut diduga dilakukan tanpa didukung rekomendasi analisis investasi yang memadai.
“Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II tahun 2016 selanjutnya disebut sukuk SIAISA02 yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” papar jaksa.
Pihak yang Diperkaya
Perbuatan ini tidak hanya memperkaya PT IIM, tetapi juga sejumlah pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANS Kosasih). Rincian pihak yang diperkaya antara lain:
- ANS Kosasih: Rp 29.152.914.623, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, dan Rp 2.877.000.
- Eikiawan Heri Primaryanto: USD 253.664.
- Patar Sitanggang: Rp 200 juta.
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2.465.488.054.
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF): Rp 150 miliar.
Total kerugian keuangan negara atau perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1 triliun.






