Berita

Jaksa Jelaskan Keberadaan Prajurit TNI di Sidang Korupsi Laptop Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) angkat bicara mengenai kehadiran prajurit TNI yang sempat ditegur oleh majelis hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Jaksa menjelaskan bahwa prajurit TNI tersebut bertugas untuk menjaga keamanan di area persidangan.

Penjelasan Jaksa Soal Keamanan Sidang

“Itu kan keamanan,” ujar Jaksa Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025). Roy menambahkan bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Agung saat ini memang melibatkan prajurit TNI untuk penguatan pengamanan. Hal ini sejalan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya yang mengatur kerja sama pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.

“Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” kata Roy. Ia melanjutkan, “Ya sebagaimana kalian bisa lihat kan, dalam penanganan perkara penggeledahan apa-apa itu.”

Proses Sidang dan Teguran Hakim

Sebelumnya, majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang. Posisi mereka yang berada di depan kursi pengunjung, tepat di jalur keluar-masuk area persidangan, dinilai mengganggu.

Pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025), awalnya hanya satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Jumlahnya bertambah menjadi tiga orang setelah sidang diskors dan dilanjutkan. Saat pengacara Nadiem tengah membacakan eksepsi, hakim ketua Purwanto S Abdullah menegur para prajurit tersebut.

Advertisement

“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim Purwanto. Hakim kemudian meminta ketiga prajurit itu untuk berpindah posisi ke belakang ruangan agar tidak menghalangi pandangan dan kamera, serta tidak mengganggu pengunjung lain.

“Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim. Ketiga prajurit TNI tersebut kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung.

Terdakwa Lain dalam Perkara yang Sama

Sebagai informasi, jaksa juga telah membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini pada Selasa (16/12/2025). Ketiga terdakwa tersebut adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Namun, pada sidang pembacaan dakwaan ketiga terdakwa tersebut, tidak terlihat adanya prajurit TNI yang berjaga.

Advertisement