Jaksa penuntut umum mendalami peran Jurist Tan, yang disebut sebagai ‘the real menteri’ oleh staf di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pendalaman ini dilakukan saat memeriksa Dhany Hamiddan Khoir, mantan Pejabat Direktorat PPK SMA pada Kemendikbudristek, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Peran Jurist Tan Menjadi Sorotan
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/2/2026), jaksa meminta Dhany untuk tidak takut dalam memberikan keterangan mengenai kewenangan Jurist Tan. Jaksa menanyakan apakah Jurist Tan, yang disebut sebagai staf khusus Nadiem, memiliki kekuasaan untuk memindahkan orang dan bersikap ‘petantang-petenteng’ di Kemendikbudristek.
“Sudah sering terdengar seperti itu, Pak,” jawab Dhany ketika ditanya oleh jaksa mengenai sebutan ‘the real menteri’ untuk Jurist Tan.
Jaksa menekankan pentingnya kejujuran saksi. “Nggak usah takut-takut ya, kita kasih keterangan apa adanya ya. Tapi juga jangan dibuat-buat, kalau nggak ada, jangan bilang ada. Kita harus jujur di sini. Kamu sering mendengar seperti itu? The real menteri? Punya kekuasaan bisa mindahin orang? Bahkan ada yang mengatakan, mohon maaf nih, bahasa saya di kampung di Palembang, petantang-petenteng gitu ? Pernah?” tanya jaksa.
Dhany kemudian memberikan contoh konkret mengenai vokalitas Jurist Tan. “Yang saya pernah hadiri justru di tahun 2022 saat itu ada undangan dari Biro Perencanaan tentang pembahasan anggaran, dan di situ terlihat sekali, Ibu Jurist Tan sangat vokal, bahkan setingkat eselon I di Kementerian Keuangan pun agak ditekan di situ,” ungkap Dhany.
Nadiem Makarim Didakwa Korupsi Chromebook
Selain itu, jaksa juga mendalami apakah Nadiem Makarim pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke ruangan Dhany atau menanyakan perkembangan pengadaan Chromebook.
“Pernah tidak dipanggil? Atau Pak Menteri mendatangi tempat ruangan kerja kamu? Ya kan sekarang sering kayak gitu, saya lihat kepala daerah itu datang lihat sidak apa-apa kan ke lurah-lurah. Pernah tidak seorang menteri sidak atau datang menanyakan, kamu kan PPK dengan anggaran terbesar dong, ‘Hei, Dhany, gimana perkembangannya? Harus seperti ini seperti ini, SOP’. Pernah tidak?” tanya jaksa.
Dhany menjawab, “Tidak pernah.”
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi yang kemudian ditolak oleh hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.






