Berita

Jaksa Dalami Pembelian 4 Lahan Sawit Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Senilai Rp 33 Miliar

Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalami keterlibatan Rezky Herbiyono, menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, dalam pembelian empat lahan kebun kelapa sawit di Sumatera Utara. Rezky, yang sebelumnya merupakan terpidana kasus suap pengurusan perkara di lingkungan MA, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/2/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Nurhadi.

Pembelian Lahan Sawit

Jaksa mengurutkan proses pembelian lahan satu per satu. Lahan pertama berlokasi di Desa Pancasan, Kecamatan Humam, Tapanuli Selatan. Rezky mengaku mendapat tawaran melalui Bahtiar Lubis, seorang anak buah Nurhadi, dan kemudian berkonsultasi dengan rekan bisnisnya, Iwan Liman. Setelah berdiskusi dengan Iwan mengenai kemungkinan pengurusan kredit di Bank Bukopin, Rezky bertemu dengan investor bernama Heri Purwanto. Heri Purwanto disebut sanggup menggelontorkan dana sebesar Rp 13 miliar. Rezky kemudian menyetor Rp 2 miliar dari total harga kebun sawit yang dinegosiasikan senilai Rp 15 miliar.

Selanjutnya, jaksa mendalami pembelian kebun kelapa sawit kedua seluas 100 hektare di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Tapanuli Selatan. Rezky memperkirakan harga kebun ini mencapai Rp 9 miliar.

Untuk kebun kelapa sawit ketiga, yang terletak di Desa Padang Garugur Jae, Desa Paran Julu, dan Desa Hadungdung Pintu Padang, Kabupaten Padang Lawas, Rezky membeli lahan seluas 164 hektare seharga Rp 11,55 miliar. Pembayaran lahan ini dibagi dua antara Rezky dan Heri Purwanto. “Iya, Pak Heri bayarnya Rp 6,250 (miliar),” tutur Rezky saat ditanya jaksa mengenai porsi pembayaran Heri Purwanto, mengingat Heri sudah meninggal dunia.

Kebun kelapa sawit keempat yang dibeli Rezky berada di Desa Batang Bulu Lama, Kabupaten Padang Lawas, dengan luas lahan sekitar 97 hektare. Rezky mengaku membayar Rp 2 miliar untuk lahan ini pada April 2016, sementara sisanya dibayar oleh Pak Heri. Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa total investasi Rezky dalam keempat kebun sawit tersebut diperkirakan mencapai Rp 23 miliar.

Advertisement

Kepemilikan dan Survei

Sertifikat hak milik (SHM) untuk kebun sawit pertama dan kedua atas nama Rezky dan istrinya, Rizki Aulia Rahmi. Untuk kebun sawit ketiga, nama mantan kakak ipar Rezky, Yoga Dwi Hartiar, dimasukkan dalam SHM karena notaris menyatakan tidak bisa lagi menambah nama.

SHM kebun sawit keempat juga mencantumkan nama Rezky, istrinya, Yoga, dan Heri Purwanto. Rezky membenarkan bahwa Nurhadi juga melakukan survei ke kebun-kebun kelapa sawit tersebut. Ia menyatakan bahwa survei yang dilakukan bersama Nurhadi secara bersama-sama sebanyak tiga kali, sementara survei yang hanya ia lakukan bersama Nurhadi hanya di kebun pertama.

Dakwaan Nurhadi

Sebelumnya, Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 137 miliar. Jaksa menyatakan gratifikasi tersebut diterima Nurhadi dari berbagai pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Penerimaan ini terjadi pada periode Juli 2013 hingga 2019, saat Nurhadi menjabat Sekretaris MA atau setelahnya, yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

Jaksa juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307 miliar dan USD 50 ribu. Uang tersebut diduga ditempatkan Nurhadi ke sejumlah rekening untuk membeli aset tanah, bangunan, dan kendaraan.

Advertisement