Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kemnaker, Amarudin, dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). Jaksa penuntut umum mencecar Amarudin terkait aliran dana dan rekening yang diduga disiapkan untuk menampung uang hasil pemerasan.
Kedekatan Personal dengan PJK3
Awalnya, jaksa menanyakan kedekatan personal Amarudin dengan perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3). “Apakah Saksi punya kedekatan secara personal selain itu dengan PJK3?” tanya jaksa. Amarudin membantah, “Tidak ada secara personal.” Namun, jaksa tidak puas dan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Amarudin yang menyebutkan adanya pemberian uang nonteknis dari beberapa PJK3 karena kedekatan personal.
“Ini keterangan Saksi di nomor 8 alinea kedua terakhir. Izin bacakan, Majelis, ‘Adapun terkadang ada beberapa PJK3 tertentu yang memberikan uang nonteknis diberikan melalui saya, misalnya PT Fresh Galang Mandiri Saudara Rusmini, PT Patrari Jaya Saudara Sumijan, dan PT Surya Kusuma Nusantara Saudara Sri Rejeki dan Saudara Lutfi Arivianto, karena kedekatan secara personal’,” ujar jaksa.
Amarudin mengklarifikasi bahwa kedekatan personal yang dimaksud bukanlah kedekatan keluarga, melainkan sebatas kenal setelah ia diundang menjadi narasumber dalam acara yang diadakan PJK3. “Personal yang saya maksud bukan saudara, Pak. Hanya kenal setelah jadi narasumber terus kenal perorangan, maksud kami, Pak, itu,” jelas Amarudin.
Rekening Penampungan Tak Diketahui
Selanjutnya, jaksa membacakan BAP Amarudin terkait rekening yang disiapkan terdakwa Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, untuk menampung uang hasil pemerasan. Jaksa bertanya, “Apakah Terdakwa Anitasari Kusumawati ini ada nggak memberitahukan kepada Saudara bahwasanya dia telah membuka rekening untuk menampung uang-uang nonteknis ini?”
Amarudin mengaku tidak ingat dan tidak tahu menahu mengenai rekening penampungan tersebut. “Maksudnya yang tahu rekening itu adalah Ibu Anita yang menyiapkan, bukan kami menyiapkan,” jawab Amarudin. Jaksa kembali mencecar, “Saudara apakah Terdakwa Anita Kusumawati, Anitasari Kusumawati ini ya pernah nggak menyampaikan ada rekening penampungan BCA atas nama Dwi Aryanti? Jujur, Saudara.” Amarudin tetap bersikukuh tidak tahu.
“Ibu Anita tidak menyampaikan ke kami nama-nama nomor rekening itu atas nama siapa, tidak. Tidak tahu, saya tidak tahu atas nama siapa untuk rekening,” ujar Amarudin. Meskipun jaksa mengingatkan posisinya sebagai koordinator, Amarudin menegaskan, “Iya, Pak, tapi saya tidak tahu untuk nomor rekening, betul, bener-bener saya tidak tahu.”
Dakwaan Terhadap Terdakwa Lain
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah ASN Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah Rp 3 miliar.
Perbuatan tersebut dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yaitu Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).
Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar) sejak 2021. Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.






