Jaksa penuntut umum mencecar Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asep Juhut Mulyadi, terkait penerimaan uang nonteknis sebesar Rp 227.900.000 terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Asep mengaku tidak ingat jumlah tersebut.
Pernyataan Asep disampaikan saat ia bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (13/2/2026). Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 Kemnaker yang melibatkan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan 10 terdakwa lainnya.
“Selain dari terima uang honor ya, apakah Saudara pernah menerima uang sebesar Rp 227.900.000?” tanya jaksa. “Saya tidak ingat, Pak,” jawab Asep.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asep yang menyatakan bahwa jumlah uang yang diterimanya sesuai dengan data yang ditampilkan. Namun, Asep membantah pernah membenarkan jumlah tersebut kepada penyidik.
“Kalau untuk jumlah saya tidak ingat Pak, tapi saya memang pernah menerima sebagai uang terima kasih dari PT Delta, tapi untuk jumlah saya, termasuk jumlah sertifikat atau jumlah perpanjangan saya tidak pernah mencatatkan,” ujar Asep.
Jaksa kembali mendesak, “Nggak, ini keterangan Saudara mengatakan di sini, ‘Melihat data yang ditunjukkan seharusnya data tersebut benar jumlahnya sesuai dengan yang saya dan subkor saya terbitkan’. Benar ini?”
“Saya merasa tidak, waktu itu validitas kebenarannya kan saya juga tidak tahu Pak melihat angka-angka tersebut. Jadi, seingat saya jawaban saya tidak menyatakan benar Pak,” jawab Asep.
Maksud Uang ‘Terima Kasih’
Jaksa mendalami maksud pemberian uang ‘terima kasih’ dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang terkait dengan penerbitan sertifikat K3.
“Itu uang terima kasih, uang terima kasih kenapa? Apa yang Saudara lakukan kepada PJK3?” tanya jaksa.
“Kalau secara ini kita melaksanakan pekerjaan secara normal, melayani seluruh layanan perusahaan jasa K3 sesuai dengan prosedur dan tepat waktu, dan setelah itu kita serahkan kepada pemohon layanan untuk diterima dokumen yang sudah Pak, atau Direktorat kita terbitkan Pak, gitu,” jawab Asep.
Asep mengaku tidak paham alasan PJK3 memberikan uang ucapan terima kasih. Ia juga mengaku tidak menolak pemberian tersebut karena adanya arahan dari terdakwa Hery Sutanto, selaku Direktur Bina Kelembagaan pada periode 2021 hingga Februari 2025, agar tidak menolak pemberian dari PJK3.
“Saudara tidak menolak?” tanya jaksa.
“Karena sudah ada arahan waktu itu Pak dari pimpinan, ya untuk pemenuhan kebutuhan di situ ya kami terima Pak, gitu,” jawab Asep.
Asep menambahkan bahwa uang ‘terima kasih’ tersebut diberikan kepada koordinator dan direktur. Uang itu juga disebut digunakan untuk kebutuhan operasional, seperti pembelian blanko dan tinta sertifikat.
“Kami berikan kepada koordinator, kepada Direktur, dan juga untuk kebutuhan logistik dari blangko pencetakan sertifikat tersebut, Pak,” jelas Asep.
Daftar 11 Terdakwa
Kasus ini melibatkan total 11 terdakwa, dengan rincian sebagai berikut:
- Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
- Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
- Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
- Temurila, pihak PT KEM Indonesia






