Jaksa penuntut umum mendalami lonjakan nilai saham Nadiem Makarim di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo saat memeriksa Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Pendalaman Kenaikan Aset Nadiem Makarim
Jaksa menanyakan kepada Ali Mardi mengenai peningkatan saham Nadiem Makarim yang disebut mencapai Rp 15 miliar sepanjang 2022-2023. Jaksa juga mengaitkan hal ini dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5,5 triliun.
"Lalu, kita kaitkan dengan, coba lihat LHKPN Nadiem. Ada LHKPN itu peningkatan dia itu sekitar Rp 5 triliun lebih, Pak. Jenisnya surat berharga yang kita yakini adalah itu adalah dari sahamnya PT AKAB, saham GoTo," kata Jaksa.
Jaksa kemudian mendalami pajak atas peningkatan nilai aset Nadiem Makarim selaku pemegang saham sejak 2015 hingga 2022. Jaksa menyebutkan nilai aset Nadiem pada 2015 senilai Rp 500 juta, yang kemudian meningkat menjadi lebih dari Rp 4 triliun pada 2022.
Namun, Ali Mardi mengaku tidak mengetahui mengenai peningkatan saham Nadiem tersebut dari sisi perpajakan.
"Secara pajak, tidak ada catatan," jawab Ali.
Jaksa kembali menegaskan bahwa peningkatan nilai saham Nadiem pada 2022 juga tidak tercatat dalam catatan pajak GoTo. Jaksa mengungkapkan bahwa transaksi ini bersifat tertutup dan menanyakan apakah Ali mengetahui total investasi ke PT AKAB mencapai Rp 207 triliun.
"Saya tidak tahu totalnya berapa, Pak. Yang pasti pada saat IPO, itu segala perpajakan yang dilakukan, di founder tax kami bayarkan," ujar Ali.
Pajak Founder dan Capital Gain
Ali Mardi menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan GoTo adalah founder tax sebesar 0,5% dari nilai IPO (Rp 338/lembar) saat perusahaan melantai di bursa saham. Ia mengonfirmasi pembayaran tersebut.
Jaksa kemudian mengaitkan ekosistem yang dibawa Nadiem dari GoTo ke dunia pendidikan. Jaksa kembali mendesak Ali Mardi sebagai pencatat saham dan pemotong pajak di GoTo untuk menjelaskan mengapa kenaikan harta Nadiem dari Rp 500 juta menjadi lebih dari Rp 4-5 triliun tidak tercatat.
"Harus mencatat, Pak, karena negara mewajibkan 0,5 persen saham pendiri itu harus dicatat. Setiap transaksi itu harus tercatat, seperti itu," terang jaksa.
Dakwaan Korupsi Nadiem Makarim
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Kerugian negara tersebut berasal dari:
- Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Hal ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan menyatakan kerugian negara akibat pengadaan CDM sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.




