Berita

Jaksa Cecar Bos Pajak GoTo soal Transaksi Saham Google: ‘Saat BAP Tak Tahu, Sekarang Tahu’

Advertisement

Jakarta – Head of Tax GoTo Group, Ali Mardi, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026). Jaksa penuntut umum mendalami Ali mengenai transaksi saham GoTo yang melibatkan investor strategisnya, Google.

Pendalaman Transaksi Saham Google

Dalam persidangan, jaksa mulanya bertanya soal transaksi penjualan saham Google International LLC pada tahun 2021. Diketahui, saham tersebut dijual senilai Rp 217 miliar.

“Bisa saudara jelaskan itu penjualan saham Google International LLC bulan Mei 2021 sebesar Rp 217 Miliar, benar?” tanya jaksa.

“Benar, Pak,” jawab Ali.

Ali membenarkan bahwa transaksi tersebut tercatat pada data pajak penjualan saham sebesar 5 persen, dengan nilai mencapai Rp 10,8 miliar.

“Benar,” kata Ali.

Jaksa kemudian melanjutkan, “Lalu bulan Mei, ada lagi Google LLC, Google Amerika itu Rp 1,4 triliun lagi dia jual sahamnya.” Ali kembali membenarkan.

“Oke, itu potongan pajaknya 5 persen Rp 71 miliar sekian,” sambung jaksa.

Jaksa mendalami kembali tentang transaksi penjualan saham Google Asia Pacific pada September 2021. Jaksa mengonfirmasi saham yang dijual bernilai sekitar Rp 1,4 triliun.

“Benar,” timpal Ali lagi.

Pertanyaan Tegas Jaksa Soal Pembeli Saham

Jaksa kemudian bertanya dengan tegas kepada Ali, siapa yang membeli saham tersebut. Apakah benar saham itu dibeli oleh GoTo.

“Saudara disumpah. Lawannya siapa pak dia jual ini? Pada saat di BAP saudara nggak tahu. Sekarang saudara tahu,” tanya jaksa.

“Berdasarkan pengecekan terakhir, data yang saya miliki, lawan transaksinya adalah GoTo,” tutur Ali.

Advertisement

“GoTo?” tegas jaksa memastikan.

“Benar,” kata Ali memastikan.

“Berarti masuk kantong kanan keluar kantong kiri, GoTo sendiri transaksinya kan,” balas jaksa.

Google melepaskan sahamnya, diketahui saham itu dibeli oleh PT AKAB. Di mana PT. AKAB merupakan salah satu dalam holding dari PT. GoTo yang sejatinya juga merupakan pemegang saham.

“Pertanyaan saya pada saudara, GoTo itu adalah AKAB?,” ujar jaksa.

“Yang bertransaksi lawannya AKAB, benar,” jawab Ali.

Jaksa kembali bertanya, “Oke. Saudara tahu tidak bahwasanya Nadiem Anwar Makarim memiliki saham di PT. AKAB sebagai saham pendiri?”

“Itu saya tahu dari saat IPO,” imbuhnya.

Kasus Korupsi Chromebook

Sebelumnya, sidang dakwaan Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan, telah digelar pada Selasa (16/12/2025).

Jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Sidang dakwaannya digelar terpisah karena Nadiem sempat dirawat di rumah sakit. Selain itu, ada seorang lagi bernama Jurist Tan yang masih menjadi buron dalam perkara ini.

Advertisement